Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Umum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Agustus 2020

NAHDLATUL ULAMA (NU)

 Soal - soal ke NU an Cerdas Cermat Kuis Rangking Satu .

Awal Mula Logo Nahdlatul Ulama | Republika Online


1. Ada NU , Muhammadiyah , Persis , LDII , Wahabi , Salafi , Mu'tazilah  , kamu milih yang mana ........?


NU.


2. NU singkatan dari apa ......?


Nahdlatul  'Ulama


3. Nahdlah , artinya apa.....? 


Pergerakan


4. 'Ulama artinya apa ........? 


Orang yang pintar memiliki ilmu Agama dan mampu mengamalkannya.


5. Siapakah yang paling takut kepada Allah dan Pewaris Para Nabi.........? 


' Ulama .


6. Kapan Organisasi NU didirikan ....?


Tgl 31 Januari 1926 / 16 Rajab 1344 H.


7. Di daerah mana NU didirikan ...?


Di Surabaya.


8. Siapa ketua Syuriah PBNU yang pertama ..


KH.M. Hasyim Asy'ari dari Kabupaten Jombang.


9. Siapa ketua Tanfidziyah PBNU yang pertama ......? 


H. Hasan Gipo dari Surabaya.


10. Apa tujuan didirikannya organisasi NU ......? 


Untuk melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunah waljamaah dengan menganut salah satu dari empat madzhab (. Hanafi , Maliki, Syafi'i , Hambali   ).


11. Sebutkan Struktur Organisasi NU.....?


a. PBNU : pengurus Besar Nahdlatul ulama , untuk tingkat pusat.

b. PWNU : Pengurus Wilayah Nahdlatul ulama , untuk tingkat Provinsi

c. PCNU : Pengurus cabang Nahdlatul ulama , untuk tingkat kabupaten/kota.

d. PCI NU : Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul ulama , untuk Luar Negeri.

e. MWC NU : Majelis Wakil Cabang Nahdlatul ulama , untuk tingkat kecamatan.

F. RANTING NU : Untuk tingkat kelurahan/Desa


12. Sebutkan Struktur Lembaga Kepengurusan NU .........?


a. Musytasyar  ( Penasehat )


b. Syuriyah  ( Pimpinan tertinggi ) terdiri dari :

 - Rais Aam 

- Wakil Rais Aam

 - Beberapa Rais

 - Katib Aam

- Beberapa Wakil Katib 

- A'wan .


c. Tanfidziyah ( Pelaksana ) Terdiri dari :


- Ketua Umum

- Beberapa Ketua

- Sekretaris Jenderal 

- Beberapa Wakil Sekjen

- Bendahara

- Beberapa Wakil Bendahara


13. Dalam menjalankan Program nya , NU mempunyai tiga perangkat organisasi, sebutkan  ......?


1. BADAN OTONOM

2. LAJNAH

3. LEMBAGA 


14. Badan Otonom / Banom NU adalah.......?


Banom adalah Perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dgn kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.


15. NU mempunyai 10 Banom , sebutkan....?


a. Jam'iyah Ahli Thariqoh Al-mu'tabaroh An-nahdliyah

b. Jam'iyah Qurro Wal-huffadz ( JQH )

c. Muslimat

d. Fatayat

e. Gerakan pemuda Ansor /GP Ansor

f. IPNU : ikatan Pelajar Nahdlatul ulama

g. IPPNU : Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul ulama

h. ISNU : ikatan sarjana Nahdlatul ulama

i. SARBUMUSI : Sarikat Buruh Muslimin Indonesia

j. Pagar Nusa.


16. LAJNAH adalah............?


Lajnah adalah perangkat organisasi untuk melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus.


17. NU mempunyai dua Lajnah , sebutkan dan terangkan .........?


a. LAJNAH FALAKIYAH : Bertugas mengurus masalah hisab dan rukyah serta pengembangan ilmu Falak


b. LAJNAH TA'LIF WAN NASYR  :

Bertugas mengembangkan penulisan , penerjemahan dan penerbitan kitab/buku ,serta media informasi menurut faham Ahli Sunnah waljamaah.


18. LEMBAGA NU adalah........?

Perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan , berkaitan dengan suatu bidang tertentu.


19. NU mempunyai 14 Lembaga sebutkan..........?


a. LDNU : Lembaga Dakwah

b. LPMNU : Lembaga Pendidikan Ma'arif

C. RMI : Robithoh Ma'ahid Al-Islamiyah , melaksanakan di bidang pengembangan pondok pesantren

D. LPNU. : Lembaga Perekonomian Warga NU

e. LP2NU. : Lembaga Pengembangan Pertanian , lingkungan hidup dan kelautan.

F. LKKNU. : Lembaga kemaslahatan keluarga

G. LAKPESDAM  : Lembaga kajian dan pengembangan sumber daya manusia 

h. LPBHNU. : Lembaga penyuluhan dan Bantuan hukum

I. LESBUMI. : Lembaga seniman budayawan Muslimin Indonesia

j. LAZISNU. : Lembaga Amil Zakat infaq dan shodaqoh

K. LWPNU. : Lembaga Waqof dan Pertanahan , bangunan

l. LBM : Lembaga Bahsul Masail

M. LTMI  : Lembaga Ta'mir Masjid Indonesia

n. LPKNU. : Lembaga Pelayanan Kesehatan.


20. Terangkan tentang keanggotaan NU berdasarkan survei LSI pada tahun 2004 ......?

Anggota NU tersebar di :

- 30 Pengurus Wilayah PWNU  , 

-  339 Pengurus Cabang PCNU

- 2.630 MWC

- 37.125 Ranting 

- 12 PCI di Luar Negeri


21. Terangkan tentang Garis-garis besar Pemikiran NU......... ?


1. NU mendasarkan keagamaan nya kepada sumber ajaran Islam yaitu : Al-Qur'an , As-sunah , Al-ijma'  (. Kesepakatan Para sahabat dan Ulama  ), Al-qiyas ( analogi  )

2. NU mengikuti paham Ahli Sunnah waljamaah dan menggunakan Jalan pendekatan Madzhab yaitu :

a. DALAM BIDANG AQIDAH , NU mengikuti faham Imam Abul Hasan Al-asy'ari dan Imam Abu Mansur Al-maturidi.

b. DALAM BIDANG FIQIH , NU mengikuti Imam Abu Hanifah an-nu'man , Imam Malik bin Anas , Imam Muhammad bin Idris As-syafi'i , Imam Ahmad bin Hambal.

c. DALAM BIDANG TASAWUF  : NU mengikuti Imam Junaedi al-Baghdadi , Imam Al-Ghazali dan Imam-imam lain.


22.Terangkan tentang Sikap Kemasyarakatan NU ...............?


Ada tiga Pendekatan kemasyarakatan NU :

1. TAWASSUT dan I'TIDAL : yaitu Sikap moderat yang berpijak pada prinsip keadilan serta berusaha menghindari segala bentuk pendekatan dengan Tathoruf ( ekstrim )

2. TASAMMUH : yaitu Sikap toleran yang berintikan penghargaan terhadap perbedaan pandangan dan kemajemukan identitas budaya masyarakat.

3. TAWAZUN : yaitu sikap seimbang dalam berkhidmat demi terciptanya keserasian hubungan antara sesama umat manusia dan antara manusia dengan Allah SWT.


23. Ada yang bilang bahwa NU itu sebagai pelopor kelompok Islam moderat , apa alasannya..........?


- karena Dakwah NU seperti model Wali songo

- karena kehadiran NU bisa diterima oleh semua kelompok masyarakat

- karena NU sering berperan sebagai perekat bisa bangsa.


Selasa, 24 April 2018

Pelatihan Floor Warden


Bencana gempa
1. Jangan lari walaupun satu meter, beresiko tertimpa
2. Jangan dekat kaca, karena jika pecah akan pcahannya ke dalam
3. Berdiri dibawah meja atau berpgangan tembok
4. Evakuasi melalui pintu darurat 2 pintu di BRI setiap lantai
5. Jangan panik dan teratur
6. Lindungi kepala dengan tangan (lindungi kepala atas, dagu dan leher belakang) jatuhkan diri ke lantai
Kalau dikursi maka jatuhkan kurai berlindung dibawahnya dan pegang slah satu sisi kursi
7.lindung di tiang/dinding asli
8. Tiang harus kosong dan menjadi assembly point, atau berlindung dibawah meja sambil melindungi kepala, dagu dan berpegangan pada kaki meja


Gempa ada 2 tipe vertikal dan horizontal
Jika kombinasi bisa dipastikan gedung hancur



Jakarta berpotensi gempa mencapai 8,7 sr
Lempeng bergerak 1-2 mm pertahun
Skala intensitas vs skala magnitude

Floor captain/warden
1. Harus ada pluit dan tiup jika ada bencana sebagai perhatian
2. Intruksikan "saya floor warden anda, jangan panik, tenang, lindungi diri. Gempa sudah usai tetap lindungi kepala dan ikuti arah saya".
3. Lindungi orang yg rentan (obesitas, lansia yg bermasalah, hamil, difabilitas) prioritaskan belakangan/tunda dan utamakan yg sehat karena beresiko menutup akses jalur evakuasi

Yang penting untuk disiapkan :
1. Manual kesiapsiagaan gemla
2. Peralatan floor warden : helm, headlamp, pluit, daftr karyawan di lantai dan alat komunikasi
3. Peta jalur evakuasi
4. Pintu darurat tidak terkunci, clear tangga darurat tanpa hambatan
5. Alarm gempa

Bencana kebakaran
1. Jangan panik, gunakan tangga kebakaran
2. Jika ada korban terbakar, maka gulingkan diri objek yg terbakar, tutup muka, exit, tutup akses agar tidak menyebar
3. Gunakan hidran untuk api besar, api kecil dengan APAR
4. Jika terjebak di atas rumah, pecahkan kaca dan lambaikan kain ke petugas di bawah
5. Telepon ke Damkar 112
6. Jika ada yg pingsan, maka amankan korban, evakuasi, dan beri pertolongan pertama
7. Jika kebakaran dari bahan cair seperti dari bensin, maka padamkan dengan pasir/tanah, persempit pertumbuhan api, atau menggunakan powder
8. Jika dari listrik, maka handle powernya dimatikan untuk mempersempit api, setelah itu padamkan dengan APAR
9. Floor Warden hubungi regu pemadam gedung, jika sudah ada keterampilan langsungbpadamkan menggunakan APAR/hidran. Amankan korban di assembly point dan menunggu regu evakuasi

Harus ada mnajemen pemadam kebakaran di setiap building management
15 menit standar layanan (5 menit laporan ,5 menit otw lokasi, 5 menit memandamkan kebakaran)
MKKG (Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung)
Korban kebakaran kebanyakan dari asap kebakaran (partikel jahat karbon asap)
Pembakaran ada 2, pembakaran sempurna yg menjadi api besar dan menghancurkan segalanya dan pembakaran yg tidak sempurn yg berbahaya bagi pernapasan manusia dikarenakan api kecil tapi asap besar
3 A (aman korban, aman lingkungan dan aman diri)
Hidran ada 2, yg 1,5 untuk org awam dan 2,5 untuk awam khusus(org yg lebih paham)


PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA



  KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

Jakarta, 31 Agustus 2017

PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA


Pemerintah ingin terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien. Oleh sebab itu, hari ini, Kamis (31/8), Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan kebijakan ekonomi tentang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). “Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan  serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, yang menjelaskan lebih detil tentang kebijakan ini.  

Tujuan yang ingin dicapai ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal. Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online),  waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai “pemberi izin” dan belum “melayani”.

Di samping itu, beberapa indikator juga menunjukkan bahwa kinerja realisasi investasi, meski tumbuh tetapi masih di bawah targe yang ditetapkan, antara lain: (1) investasi dunia ke Indonesia masih rendah (1,97%) dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar USD 1.417,58 Milyar; (2) capaian target rasio investasi sebesar 32,7%  (2012-2016), di bawah terget RPJMN sebesar 38,9% pada tahun 2019; (3) realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan pengajuan/komitmen investasi untuk PMA 27,5% dan PMDN 31,8% (2010-2016); (4) belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50% dibandingkan dengan Luar Jawa.

Oleh sebab itu, kendati Indonesia sudah masuk sebagai negara layak investasi, namun realisasi dan kecepatan untuk mulai berusaha belum seperti yang diharapkan.  

Untuk itulah, pemerintah berupaya untuk melakukan percepatan pelaksanaan berusaha yang akan ditetapkan dalam bentuk Perpres dan realisasinya akan dilakukan dalam 2 tahap.
Tahap Pertama dengan output (keluaran):
1)     Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end):
a)     Satgas terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.
b)     Satgas Nasional mengkoordinasikan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota dan memastikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan peningkatan pelayanan seluruh perizinan yang menjadi kewenangannya (end to end). Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Nasional membentuk klinik penyelesaian hambatan, di antaranya yaitu Klinik Tata Ruang dan Kehutanan, Klinik Pertanahan, dan Klinik Ketenagakerjaan.
c)     Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota melakukan penyelesaian perzinan yang menjadi kewenangannya serta menyediakan layanan pengaduan (help desk).
d)     Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota terdiri dari Satgas Leading Sector (utama) dan Satgas Supporting (pendukung).
e)     Satgas Leading Sector bertanggungjawab untuk melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas perizinan berusaha disektornya (end to end) dan melakukan peningkatan pelayanan seluruh perizinan berusaha disektornya (end to end). Satgas Leading Sector pada kementerian/lembaga antara lain berada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan.
f)      Satgas Supporting memberikan dukungan untuk perizinan berusaha pada leading sector. Satgas Supporting pada kementerian/lembaga antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 
g)     Satgas Supporting pada kementerian/lembaga dapat pula berfungsi sebagai Satgas Leading Sector dalam bidang tertentu.  Satgas pada provinsi atau kabupaten/kota dapat menjadi Satgas Leading Sector dalam hal perizinan berusaha sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota.
h)     Setiap Satgas wajib menyampaikan laporan secara berkala. Satgas Leading Sector maupun Satgas Supporting menyampaikan laporannya kepada Satgas Nasional. Satgas Nasional menyampaikan laporannya kepada Presiden.
2)   Penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata:
a)     PTSP pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata menyediakan checklist berupa daftar seluruh perizinan yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha dalam waktu tertentu.
b)     Setelah pelaku usaha memperoleh pendaftaran penanaman modal (Indicative Investment Certificate), pelaku usaha memilih kawasan untuk tempat berusaha. PTSP kemudian memberikan kepada pelaku usaha, berupa: akta pendirian dan pengesahan badan usaha, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
c)     Selanjutnya pelaku usaha menandatangani checklist sebagaimana dimaksud pada huruf a dan checklist tersebut merupakan perizinan sementara yang mencakup: perizinan lingkungan (UKL-UPL), sertifikat tanah, rencana teknis bangunan/IMB, dan Izin Usaha.
d)     PTSP berdasarkan checklist tersebut memproses pemberian fasilitas perpajakan, fasilitas kepabeanan dan cukai, serta kemudahan untuk ketenagakerjaan, keimigrasian, dan pertanahan.
e)     Setelah penandatanagan checklist yang merupakan perizinan sementara, pelaku usaha dapat melakukan pembebasan tanah dan melakukan konstruksi.
3)     Penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing:
a)     Untuk perizinan berusaha diluar KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata yang belum menggunakan perizinan checklist, pelaksanaan kemudahan perizinan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya dilakukan melalui penggunaan data secara bersama (data sharing).
b)     Pelaku usaha untuk mendapatkan beberapa perizinan berusaha termasuk perizinan untuk konstruksi, cukup menyampaikan 1 kali dokumen persyaratan kepada PTSP.
c)     Dokumen persyaratan yang disampaikan tersebut digunakan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya secara bersama (data sharing) untuk menyelesaikan: izin lokasi atau penetapan lokasi, izin lingkungan, izin gangguan, analisa dampak lalu lintas, persetujuan rencana teknis bangunan/IMB, perizinan sektor industri serta untuk permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, cukai, dan fasilitas lainnya.
4)     Waktu pelaksanaan Tahap Pertama:
a) Pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas dimulai sejak Peraturan Presiden ditetapkan.
b) Satgas Nasional dan Satgas Leading Sector  akan bertugas untuk Tahun 2017 dan seterusnya.
c) Satgas Supporting hanya akan bertugas pada Tahun 2017 yang selanjutnya pelaksanaan tugas Satgas Supporting dilakukan oleh sistem Single Submission.

Tahap Kedua dengan output (keluaran):
1)    Reformasi peraturan perizinan berusaha:
a)    Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota  wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku pada saat ini termasuk untuk UMKM.
b)    Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, masing-masing melakukan penyederhanaan pengaturan perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti (baru) termasuk Perda, yang memuat secara jelas mengenai:
·      standar pelayanan perizinan PTSP yang mencakup: pelaku usaha yang eligible untuk mendapatkan perizinan, persyaratan, prosedur dan jangka waktu penyelesaian;
·      biaya penerbitan perizinan (PNBP atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah);
·      kewajiban PTSP untuk memberikan perizinan apabila semua persyaratan telah lengkap dan benar;
·      Dalam hal persyaratan belum lengkap dan benar, PTSP wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan;
·      pembentukan layanan pengaduan; dan
·      seluruh proses perizinan yang telah disempurnakan  dilaksanakan dalam bentuk penggunaan teknologi informasi (online) termasuk pemanfaatan tanda tangan digital (digital signature).
2)    Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission):
a)     Pelaksanaan seluruh perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission).
b)     Seluruh perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha tersebut wajib diharmonisasi dan distandarisasikan sesuai standar nasional/internasional.
c)     Sistem melakukan pemrosesan perizinan serta pengambilan keputusan secara tunggal (single and synchronous processing of data and information).
d)     Sistem melakukan proses manajemen koordinasi dan validasi sistem informasi perizinan secara elektronik antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan legalitas akses terkait perizinan.
e)     Sistem akan terintegrasi dengan berbagai sistem pelayanan yang terkait dengan Single Submission, antara lain: Nomor Induk Kependudukan (Kemendagri), pendirian badan usaha (Kemenkumham), Impor-Ekspor dalam Indonesia National Single Window (Kemenkeu), dan sistem dari kementerian/lembaga terkait lainnya.
f)      Data yang disampaikan dalam sistem dijamin keamanan dan kerahasiannya melalui Single Submission.

3)     Waktu pelaksanaan Tahap Kedua:
a)     Preparasi Tahap Kedua dilakukan dalam Tahap Pertama (sampai Desember 2017)
b)     Penyelesaian reformasi peraturan beserta harmonisasinya ditargetkan selesai pada akhir November 2017.
c)     Uji coba Single Submission ditargetkan pada 1 Januari 2018 dan pelaksanaannya secara bertahap dimulai setelah uji coba berhasil dilaksanakan dan selambat-lambatnya pada Maret 2018.
d)    Seluruh proses Single Submission dan PTSP dilakukan dalam 1 gedung. (ekon).

***

Farah Heliantina
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
Email: humas.ekon@gmail.com; twitter: @perekonomianRI; website: www.ekon.go.id