Pembentukan
Harga di Pasar Menurut Ekonomi Islam
I.
Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang tentu dihadapkan untuk
mengambil keputusan yang menyangkut ekonomi, termasuk dalam hal pembentukan
harga terutama yang dialami oleh para penjual, pedagang dan perusahaan baik
mikro maupun makro. Suatu perusahaan menentukan harga suatu barang untuk memperoleh
keuntungan, dengan cara menjual kepada para konsumen. Berdasarkan pengertian di
atas manusia berusaha apa yang merupakan kebutuhan hidupnya dapat dipenuhi
dengan baik atau mendekati kemakmuran.
Pasar adalah tempat
dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli
barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi
pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri
memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas
perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli
sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275
bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pentingnya pasar
sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya
secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan
fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan
ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga
rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah
aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya
transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat disebut sebagai mekanisme pasar
menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam pengendalian harga.
Melihat pentingnya
pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta berbagai
problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian
harga, maka pembahasan tentang tema ini menjadi sangat menarik dan urgen. Maka pemakalah akan memaparkan dalam
makalah ini.
II.
Rumusan Masalah
A. Islam dan Sistem
Pasar
B. Prinsip-Prinsip
Pasar
C. Definisi dan Proses
Terbentuknya Harga Pasar
D. Harga dan Persaingan
Sempurna pada Pasar Islami
E. Hisbah dan
Pengawasan Pasar
III.
Pembahasan
A. Islam,Definisi,
dan Sistem Pasar
Dewasa ini, secara
umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral Islam dan pencerahan teori
pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan atas sistem
sosialisme dan sekularisme. Meskipun tidak secara keseluruhan dari kedua sistem
itu bertentangan dengan Islam. Namun Islam hendak menempatkan segala sesuatu
sesuai pada porsinya, tidak ada yang dirugikan, dan dapat mencerminkan sebagai
bagian dari the holistic live kehidupan duniawi dan ukhrowi manusia.
Oleh sebab itu,
sangat utama bagi umat Islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua
dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan kecerahan peradaban bisnis dan
perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas
keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan social.
Pasar di
definisikan sebagai sarana pertemuan antara penjual dan pembeli, dimana seorang
pembeli datang ke pasar dengan membawa suatu permintaan barang tertentu untuk
bertemu dengan penjual yang membawa penawaran barang yang sama juga. Dan hasil
dari pertemuan tersebut akan menghasilkan kesepakatan antara penjual dan
pembeli tentang tingkat harga dan jumlah barang dalam transaksi. Jika terjadi
kesepakatan antara penjual dan pembeli maka terjadilah ketetapan harga atas
suatu barang dalam transaksi tersebut.
Dalam ilmu
ekonomi suatu pasar dapat diistilahkan sebagai tempat transaksi yang bisa
dilakukan dimana saja, yang antara penjual dan pembeli bisa berhubungan secara
langsung atau tidak langsung, contoh penjual dan pembeli yang berjualan secara
langsung adalah pasar yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari yaitu
seperti pasar tradisional. Sedangkan pasar yang antara penjual dan pembeli
berhubungan secara tidak langsung adalah pasar yang dalam pemesanannya
menggunakan media, seperti media internet dan lain-lain. Sekarang pasar tidak
lagi dibatasi, karena komunikasi modern telah memungkinkan para pembeli dan
penjual untuk mengadakan transaksi tanpa harus saling bertemu satu sama lain.
Barang yang ditransaksikan dalam pasar bisa berupa barang apapun, mulai dari
beras, sayur-mayur, uang, sampai ke jasa angkutan, dan tenaga kerja.[1]
Berdagang adalah
aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks Al Qur’an
selain memberikan stimulasi imperative untuk berdagang, dilain pihak juga
mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bisa
diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik
individu maupun kelompok.
Al-Qur’an pun
menjelaskan bahwa orang yang berdagang tidak akan kehilangan kemuliaan atau
kekharismaannya bila melakukan kegiatan ekonomi dalam pasar.3 Sesuai dengan
firman Allah SWT dalam surat Al-Furqaan ayat 20 :
وَمَا
أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ
الْمُرْسَلِينَ إِلا إِنَّهُمْ لَيَأْآُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الأسْوَاق
“Dan kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjualan
di pasar-pasar...”.[2]
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar
harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun
demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan
yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara
sukarela (antaradim minkum/mutual goodwill, Sebagaimana disebutkn dalam Qur’an
surat An Nisa’ ayat 29. Didukung pula oleh hadits riwayat Abu dawud, Turmudzi,
dan Ibnu Majjah dan as Syaukani sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَقَتَادَةُ وَحُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ النَّاسُ يَا
رَسُولَ اللَّهِ غَلَا السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ
الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ
”Orang-orang
berkata: “Wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami!”
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang
menyempitkan dan yang melapangkan rizki, dan aku sungguh berharap untuk bertemu
Allah dalam kondisi tidak seorangpun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan
suatu kezhaliman-pun dalam darah dan harta”. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu
Majah, dan asy-Syaukani).
Selanjutnya pasar
yang adil akan melahirkan harga yang wajar dan juga tingkat laba yang tidak
berlebihan, sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh Allah SWT.
sebagaimana ayat berikut;
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah: 275)
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah: 275)
Dalam pada itu,
transaksi yang dilakukan secara benar dan tidak masuk dalam riba dalam mencari
keutamaan Allah bahkan mendapat dukungan yang kuat dalam agama
“Dan carilah apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia dan berbuat baiklah … (QS. Al
Qoshos: 77)[3]
B. Prinsip-Prinsip
Pasar
Konsep mekanisme
pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama,
ArRidha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan
antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Qur’an
Surat an Nisa’ ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Qs: Annisa’ 29)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Qs: Annisa’ 29)
Kedua, berdasarkan persaingan sehat (fair
competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan
(ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang
penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
Ketiga, kejujuran (honesty), kejujuran
merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama
lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan
penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak
langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan
masyarakat secara luas.
Keempat, keterbukaan (transparancy) serta
keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan
dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang
sesungguhnya.[4]
Secara garis besar, pandangan Islam tentang pasar adalah sebagai
berikut :
1.
Pasar memiliki kelebihan sekaligus
kekurangannya. Dengan kata lain, mekanisme pasar tidak dianggap sebagai sesuatu
yang telah sempurna atau baku sehingga tidak perlu ada intervensi dan rekayasa
apapun (taken for granted). Intervensi yang tidak berlebihan diperlukan
agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan kepentingan perekonomian yang
Islami. Jadi pasar bebas yang Islami tidak berarti sebebas-bebasnya.
2.
Pasar tidak ditempatkan sebagai satu-satunya
mekanisme distribusi yang utama dalam perekonomian, tetapi hanya merupakan
salah satu dari berbagai mekanisme yang diajarkan syariah Islam. Oleh
karenanya, perekonomian yang Islami akan mengkombinasikan pendekatan pasar
dengan non pasar.
C. Definisi dan Proses
Terbentuknya Harga Pasar
a)
Pengertian
Harga
Harga
adalah nilai tukar suatu barang dan jasa yang dinyatakan dengan uang. Harga
pasar adalah harga dimana jumlah barang dan jasa yang diminta pada waktu
tertentu sama dengan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan.
b)
Peranan
Harga Pasar dalam Perekonomian
Menunjukan
perubahan kebutuhan masyrakat, Jika
kebutuhan masyarakat meningkat, maka harga akan meningkat.
Menggerakan
pengusaha untuk bereaksi terhadap perubahan permintaan, Jika harga suatu barang
dan jasa meningkat, pengusaha akan tergerak untuk mengetahui pola konsumsi
masyarakat terhadap barang dan jasa yang bersangkutan.
Memengaruhi
jenis dan jumlah faktor produksi yang harus disediakan, Faktor produksi seperti
modal dan tenaga kerja akan banyak digunakan untuk bidang usaha yang
menghasilkan barang dan jasa berharga tinggi atau yang menghasilkan laba besar.
Membantu
menentukan penawaran, Berdasarkan
besarnya kenaikan harga, dapat diperkirakan jumlah barang dan jasa yang
ditawarkan.
c)
Proses
Terbentuknya Harga Pasar
Harga pasar dapat dicapai melalui proses
kesepakatan antara pembeli dan penjual. Kedua belah pihak melakukan tawar
menawar, yaitu:
a.
Apabila
harga terlalu rendah, jumlah yang diminta akan tinggi, sedangkan jumlah yang
ditawarkan akan rendah. Akibatnya, muncul dorongan untuk menaikkan harga.
b.
Sebaliknya,
apabila harga terlalu tinggi, jumlah yang diminta akan rendah, sedangkan jumlah
yang ditawarkan akan tinggi. Akibatnya, muncul dorongan untuk menurunkan harga
agar barang dan jasa yang ditawarkan dapat diterima pasar.
d)
Fungsi
harga
Fungsi
harga adalah
Sebagai alat pengukur dan pembeda harga fungsi harga berkaitan
dengan produksi antara lain :
i. Menentukan jenis
barang yang akan di produksi
ii. Menentukan teknologi
yang akan digunakan dalam produksi
iii. Intensif tenaga
kerja
iv. Intensif modal
D. Harga dan Persaingan
Sempurna pada Pasar Islami
Ketentuan harga yang timbul dari
persaingan tidak sempurna pada zaman sekarang dari ekonomio yang bersifat umum,
dengan pokok-pokok sebagai berikut:
a. Harga Monopoli
b. Harga Sebenarnya
c. Harga buatan
Konsep Islam
memahami bahwa pasar dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi apabila
prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan
adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Negara dalam hal intervensi harga
atau private sector dengan kegiatan monopolistic dan lainya. Karena pada
dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang
harus dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya, biarkan tiap individu dibebaskan
untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Pasar yang
efisien akan tercapai apabila termasuk investor (jika dalam pasar modal) dan
seluruh pelaku pasar lainnya memperoleh akses dan kecepatan yang sama atas
keseluruhan informasi yang tersedia. Dengan kata lain, tidak ada insider
information.
Inilah pola normal
dari pasar yang dalam istilah Al Ghozali berkait dengan ilustrasi dari evolusi
pasar. Selanjutnya C. Adam Smith menyatakan serahkan saja pada Invisible hand
dan dunia akan teratur dengan sendirinya. Prinsip invisible hand yaitu, dimana
pasar cenderung akan mengarahkan setiap individu untuk mengejar dan mengerjakan
yang terbaik untuk kepentingannya sendiri, yang pada akhirnya juga akan
menghasilkan yang terbaik untuk seluruh individu.
Dari pemahaman itu,
harga dari sebuah komoditas baik barang maupun jasa ditentukan oleh kualitas
dan kuantitas penawaran dan permintaan. Hal ini sesuai dengan hadits yang
diriwayatkan dari Anas Bahwasannya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luar
biasa di masa Rosulullah SAW, maka sahabat meminta nabi untuk menentukan harga
pada saat itu, lalu nabi bersabda: Artinya, “Bahwa Allah adalah Dzat yang
mencabut dan memberi sesuatu, Dzat yang memberi rezeki dan penentu harga..”
(HR. Abu Daud).
Dari hadits itu,
dapat disimpulkan bahwa pada waktu terjadi kenaikan harga, Rosulullah SAW
meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh karena itu,
sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab
dari keadaan itu. Di lain pihak, Rosulullah juga meyakini bahwa harga akan
kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut
Rosul merupakan suatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena
para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai
dengan harga patokan, yang tentunya tidak sesuai dengan keridloannya.
Dengan demikian,
pemerintah tidak mewakili wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga
pasar dalam kondisi normal. Ibnu Taimiyah mengatakan, jika masyarakat melakukan
transaksi jual beli dalam kondisi normal tanpa ada distorsi atau penganiayaan
apapun dan terjadi perubahan harga karena sedikitnya penawaran atau banyaknya
permintaan, maka ini merupakan kehendak Allah.
Harus diyakini bahwa intervensi
terhadap pasar hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang darurat. Keadaan
darurat disini dapat diartikan jika pasar tidak terjadi dalam keadaan sempurna,
yaitu terdapat kondisi-kondisi yang menghalangi kompetisi secara fair (market
failure). Beberapa contoh klasik dari kondisi market failure antara lain:
informasi yang tidak simetris, biaya transaksi, kepastian institusional,
masalah eksternalitas (termasuk pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan)
serta masalah dalam distribusi. Jika kondisi demikian ini terjadi, maka akan
terjadi pasar tidak sempurna atau disebut dengan istilah Market Imperfection.
a)
Market Imperfection, Efisiensi pasar dapat tidak tercapai
jika pasar adalah tidak sempurna (market imperfection) yang disebabkan oleh:
1.
Kekuatan pasar; yang memiliki kekuatan pasar dapat
menentukan harga dan kuantitas keseimbangan.
2.
Eksternalitas; aktivitas konsumsi/produksi yang mempengaruhi
pihak lain, tidak tercermin di pasar.
3.
Barang publik; non-exclusive and non-rival good in
consumption.
4.
Informasi tidak sempurna; menyebabkan inefisiensi dalam
permintaan dan penawaran.
Dalam Islam,
ketidaksempurnaan diatas diakui dan ditambahkan dengan beberapa faktor lain
penyebab distorsi pasar atau disebut dengan Islamic Market Imperfection.
b)
Islamic Market Imperfection (ketidaksempurnaan), Islamic
Market Imperfection terdiri dari beberapa perbuatan sebagaimana berikut:
1.
Rekayasa Supply dan Demand
2.
Ba’i Najasy; produsen menyuruh pihak lain memuji produk-nya
atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang akan terpengaruh.
3.
Ikhtikar; mengambil keuntungan di atas keuntungan normal
dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harga-nya naik.
c)
Tadlis (Penipuan)
· Tadlis kuantitas,
· Tadlis kualitas,
· Tadlis harga
Ø Ghaban faa-hisy :
menjual diatas harga pasar.
Ø Talaqqi rukban :
pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk ke kota.
· Tadlis waktu
penyerahan
d)
Taghrir (Ketidakpastian);
· Taghrir kuantitas,
· Taghrir kualitas,
· Tahgrir harga,
· Taghrir waktu
penyerahan
e)
Predatory pricing, yaitu menjual dengan harga dibawah harga
pasar.
Dalam hal terjadinya
pasar tidak sempurna dan atau terjadinya kondisi yang tidak normal, maka
intervensi pasar oleh pemerintah menjadi diperbolehkan.
f) Transaksi Al-Ma’dun yaitu jenis penjualan
barang dan jasa yang belum atau tidak dimiliki langsung oleh si penjual.[6]
E. Hisbah dan
Pengawasan Pasar
Ajaran Islam tidak
hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam
juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law
enforcement terhadap aturan-aturan tersebut.lembaga yang bertugas dalam
mengawasi pasar adalah Hisbah. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la
Merupakan sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan
keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini
juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata
sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan
Ummar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar
dari tindakan-tindakan penipuan”. Para intelektual muslim membagi pengawasan
pasar ini dalam dua jenjang, yaitu internal yang berpusat dari pemahaman
personal terhadap syari’at terkait dengan transaksi, perdagangan dan segala hal
berkenaan dengan mekanisme pasar yang bersumber dari Al Qur’an, al Hadits dan
pendapat para ulama. Sementara pengawasan secara eksternal dilakukan oleh
pemerintah maupun lembaga lainnya di luar diri para pelaku pasar.
Islam mengatur dan
mengawasi pasar secara ketat. Salah satu lembaga yang semestinya dibentuk untuk
mengawasi pasar menurut Islam adalah Hisbah. Meskipun demikian sebenarnya
pengawasan dapat dilakukan oleh semua orang sebagaimana sabda Rosulullah SAW
tentang perintah untuk menindak kemungkaran. Terkait dengan mencegah terjadinya
kemungkaran ini salah satu wewenang lembaga hisbah adalah pencegahan penipuan
di pasar, seperti masalah kecurangan dalam timbangan, ukuran maupun pencegahan
penjualan barang yang rusak serta tindakan-tindakan yang merusak moral
Landasan Hisbah sebagaimana diterapkan oleh Rosulullah adalah hadits yang menceritakan ketika Rosulullah melakukan inspeksi pasar dan menemukan pelanggaran di pasar karena meletakkan kurma yang basah di bawah di atas tumpukan kurma kering, sehingga dapat menutupi informasi bagi pembeli tentang kualitas kurma. Dari itu kemudian Rosulullah menegaskan bahwa praktek yang demikian adalah dilarang dalam Islam. Sementara dalam Al Qur’an dapat kita lihat pada Surat Ali Imran ayat 104;
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.
Landasan Hisbah sebagaimana diterapkan oleh Rosulullah adalah hadits yang menceritakan ketika Rosulullah melakukan inspeksi pasar dan menemukan pelanggaran di pasar karena meletakkan kurma yang basah di bawah di atas tumpukan kurma kering, sehingga dapat menutupi informasi bagi pembeli tentang kualitas kurma. Dari itu kemudian Rosulullah menegaskan bahwa praktek yang demikian adalah dilarang dalam Islam. Sementara dalam Al Qur’an dapat kita lihat pada Surat Ali Imran ayat 104;
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.
Akan tetapi
disamping itu ada pula pemolakan Nabi SAW terhadap penetapan harga. Hal ini
terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang artinya “Orang-orang
berkata: Ya Rasulullah, harga melonjak tinggi maka tentukanlah harga bagi kami.
Dan Rasulullah pun menjawab, Allah SWT yang menentukan harga Yang Maha Penahan,
Yang Maha Pelepas, dan Yang Maha Pemberi Rizki. Dan aku berharap semoga ketika
aku bertemu dengan Allah dan tidak ada seorangpun yang menuntut akudengan satu
kedzaliman dalam masalah harta dan darah.”[7]
Hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa peran pemerintah
ialah melepas harga sesuai situasi dan kondisi. Pemerintah tidak dibenarkan
untuk memihak pembeli (memaksaharga kepada penjual) maupun penjual (menetapkan
harga). Menurut Nabi SAW sikap ini termasuk tercela, oleh karena itu Nabi SAW
tidak mau memberi keputusan.
IV.
Kesimpulan
Pasar di
definisikan sebagai sarana pertemuan antara penjual dan pembeli, dimana seorang
pembeli datang ke pasar dengan membawa suatu permintaan barang tertentu untuk
bertemu dengan penjual yang membawa penawaran barang yang sama juga. Dalam ilmu
ekonomi suatu pasar dapat diistilahkan sebagai tempat transaksi yang bisa
dilakukan dimana saja, yang antara penjual dan pembeli bisa berhubungan secara
langsung atau tidak langsung, contoh penjual dan pembeli yang berjualan secara
langsung adalah pasar yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari yaitu
seperti pasar tradisional.
Konsep
mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama,
ArRidha. Kedua, berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Ketiga,
kejujuran (honesty). Keempat, keterbukaan (transparancy) serta keadilan
(justice).
Harga
adalah nilai tukar suatu barang dan jasa yang dinyatakan dengan uang. Harga
pasar adalah harga dimana jumlah barang dan jasa yang diminta pada waktu
tertentu sama dengan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan.
Hisbah
menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la Merupakan sistem untuk memerintahkan yang
baik dan adil jika kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak
dihormati, selain itu lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan
ketika hal tersebut secara nyata sedang dilakukan.
a)
Market Imperfection, Efisiensi pasar dapat tidak tercapai
jika pasar adalah tidak sempurna (market imperfection) yang disebabkan oleh:
1.
Kekuatan pasar; yang memiliki kekuatan pasar dapat
menentukan harga dan kuantitas keseimbangan.
2.
Eksternalitas; aktivitas konsumsi/produksi yang mempengaruhi
pihak lain, tidak tercermin di pasar.
3.
Barang publik; non-exclusive and non-rival good in
consumption.
4.
Informasi tidak sempurna; menyebabkan inefisiensi dalam
permintaan dan penawaran.
b)
Islamic Market Imperfection (ketidaksempurnaan), Islamic
Market Imperfection terdiri dari beberapa perbuatan sebagaimana berikut:
1.
Rekayasa Supply dan Demand
2.
Ba’i Najasy; produsen menyuruh pihak lain memuji produk-nya
atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang akan terpengaruh.
3.
Ikhtikar; mengambil keuntungan di atas keuntungan normal
dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harga-nya naik.
c)
Tadlis (Penipuan)
· Tadlis kuantitas,
· Tadlis kualitas,
· Tadlis harga
Ø Ghaban faa-hisy :
menjual diatas harga pasar.
Ø Talaqqi rukban :
pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk ke kota.
· Tadlis waktu
penyerahan
d)
Taghrir (Ketidakpastian);
· Taghrir kuantitas,
· Taghrir kualitas,
· Tahgrir harga,
· Taghrir waktu
penyerahan
e)
Predatory pricing, yaitu menjual dengan harga dibawah harga
pasar.
f) Transaksi Al-Ma’dun yaitu jenis penjualan
barang dan jasa yang belum atau tidak dimiliki langsung oleh si penjual.
V.
Penutup
Demikian makalah yang dapat kami sajikan,
pemakalah sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan makalah ini, maka
kritik dan saran yang mendukung sangat penulis harapkan untuk kesempurnaan
makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi bagi para pembaca.amin.
DAFTAR PUSTAKA
Mannan, Muhammad Abdul, Teori dan Praktek Ekonomi
Islam, 1995 ,Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf.
Qardhawi, Yusuf, Norma dan Etika
Ekonomi Islam, 1997, Jakarta, Gema Insani.
Depag RI, Al-Qur’an dan
Terjemahannya, 2006, Jakarta,Depag RI.
“Konsep Harga dan Pasar dalam Islam”, http://ukmsciemics.blogspot.com/2011/10/konsep-harga-dan-pasar-dalam-islam.html,
Senin 25 Maret 2013, 15:05.
“Mekanisme Pasar Menurut Ekonomi
Islam”, http://slamet-wiharto.blogspot.com/2008/09/mekanisme
pasar-menurut-ekonomi-islam.html
“Mekanisme Pasar dalam Perekonomian
Islam”, http://Budi-hartanto.blogspot.com/2006/12/mekanisme
pasar-menurut-perekonomian-islam.html, Senin 25 Maret 2013,
16:50.
[1] “Mekanisme
Pasar dalam Perekonomian Islam”,
http://Budi-hartanto.blogspot.com/2006/12/mekanisme
pasar-menurut-perekonomian-islam.html, Senin 25 Maret 2013,
16:50.
[2] Depag RI, Al-Qur’an
dan Terjemahannya, (Jakarta:Depag RI), 2006, hlm 562.
[3] “Mekanisme
Pasar Menurut Ekonomi Islam”, http://slamet-wiharto.blogspot.com/2008/09/mekanisme
pasar-menurut-ekonomi-islam.html, Senin 25 Maret 2013, 16:25.
[4] “Konsep Harga dan Pasar dalam Islam”, http://ukmsciemics.blogspot.com/2011/10/konsep-harga-dan-pasar-dalam-islam.html,
Senin 25 Maret 2013, 15:05.
[5] Muhammad Abdul
Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti
Wakaf), 1995, hlm 153.
[6] “Konsep
Harga dan Pasar dalam Islam”, http://ukmsciemics.blogspot.com/2011/10/konsep-harga-dan-pasar-dalam-islam.html,
Senin 25 Maret 2013, 15:05.
[7] Yusuf
Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta: Gema Insani) 1997,
hlm 256.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar