Rabu, 27 Maret 2013

Pembentukan Harga di Pasar Menurut Ekonomi Islam


Pembentukan Harga di Pasar Menurut Ekonomi Islam

       I.            Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang tentu dihadapkan untuk mengambil keputusan yang menyangkut ekonomi, termasuk dalam hal pembentukan harga terutama yang dialami oleh para penjual, pedagang dan perusahaan baik mikro maupun makro. Suatu perusahaan menentukan harga suatu barang untuk memperoleh keuntungan, dengan cara menjual kepada para konsumen. Berdasarkan pengertian di atas manusia berusaha apa yang merupakan kebutuhan hidupnya dapat dipenuhi dengan baik atau mendekati kemakmuran.
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat disebut sebagai mekanisme pasar menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam pengendalian harga.
Melihat pentingnya pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan tentang tema ini menjadi sangat menarik dan urgen. Maka pemakalah akan memaparkan dalam makalah ini.



                                                                                                                                   
    II.            Rumusan Masalah
A.  Islam dan Sistem Pasar
B.  Prinsip-Prinsip Pasar
C.  Definisi dan Proses Terbentuknya Harga Pasar
D.  Harga dan Persaingan Sempurna pada Pasar Islami
E.   Hisbah dan Pengawasan Pasar

 III.            Pembahasan
A.    Islam,Definisi, dan Sistem Pasar
Dewasa ini, secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral Islam dan pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan atas sistem sosialisme dan sekularisme. Meskipun tidak secara keseluruhan dari kedua sistem itu bertentangan dengan Islam. Namun Islam hendak menempatkan segala sesuatu sesuai pada porsinya, tidak ada yang dirugikan, dan dapat mencerminkan sebagai bagian dari the holistic live kehidupan duniawi dan ukhrowi manusia.
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan social.
Pasar di definisikan sebagai sarana pertemuan antara penjual dan pembeli, dimana seorang pembeli datang ke pasar dengan membawa suatu permintaan barang tertentu untuk bertemu dengan penjual yang membawa penawaran barang yang sama juga. Dan hasil dari pertemuan tersebut akan menghasilkan kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang tingkat harga dan jumlah barang dalam transaksi. Jika terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli maka terjadilah ketetapan harga atas suatu barang dalam transaksi tersebut.
Dalam ilmu ekonomi suatu pasar dapat diistilahkan sebagai tempat transaksi yang bisa dilakukan dimana saja, yang antara penjual dan pembeli bisa berhubungan secara langsung atau tidak langsung, contoh penjual dan pembeli yang berjualan secara langsung adalah pasar yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari yaitu seperti pasar tradisional. Sedangkan pasar yang antara penjual dan pembeli berhubungan secara tidak langsung adalah pasar yang dalam pemesanannya menggunakan media, seperti media internet dan lain-lain. Sekarang pasar tidak lagi dibatasi, karena komunikasi modern telah memungkinkan para pembeli dan penjual untuk mengadakan transaksi tanpa harus saling bertemu satu sama lain. Barang yang ditransaksikan dalam pasar bisa berupa barang apapun, mulai dari beras, sayur-mayur, uang, sampai ke jasa angkutan, dan tenaga kerja.[1]
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks Al Qur’an selain memberikan stimulasi imperative untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.
Al-Qur’an pun menjelaskan bahwa orang yang berdagang tidak akan kehilangan kemuliaan atau kekharismaannya bila melakukan kegiatan ekonomi dalam pasar.3 Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Furqaan ayat 20 :
وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلا إِنَّهُمْ لَيَأْآُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الأسْوَاق
                   “Dan kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan  mereka sungguh memakan makanan dan berjualan di pasar-pasar...”.[2]
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara sukarela (antaradim minkum/mutual goodwill, Sebagaimana disebutkn dalam Qur’an surat An Nisa’ ayat 29. Didukung pula oleh hadits riwayat Abu dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah dan as Syaukani sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَقَتَادَةُ وَحُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلَا السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ
”Orang-orang berkata: “Wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami!” Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan yang melapangkan rizki, dan aku sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorangpun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezhaliman-pun dalam darah dan harta”. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan asy-Syaukani).
Selanjutnya pasar yang adil akan melahirkan harga yang wajar dan juga tingkat laba yang tidak berlebihan, sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh Allah SWT. sebagaimana ayat berikut;
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah: 275)
Dalam pada itu, transaksi yang dilakukan secara benar dan tidak masuk dalam riba dalam mencari keutamaan Allah bahkan mendapat dukungan yang kuat dalam agama
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia dan berbuat baiklah … (QS. Al Qoshos: 77)[3]
B.     Prinsip-Prinsip Pasar
Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, ArRidha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Qur’an Surat an Nisa’ ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Qs: Annisa’ 29)
Kedua, berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
Ketiga, kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
Keempat, keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.[4]
Secara garis besar, pandangan Islam tentang pasar adalah sebagai berikut :
1.       Pasar memiliki kelebihan sekaligus kekurangannya. Dengan kata lain, mekanisme pasar tidak dianggap sebagai sesuatu yang telah sempurna atau baku sehingga tidak perlu ada intervensi dan rekayasa apapun (taken for granted). Intervensi yang tidak berlebihan diperlukan agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan kepentingan perekonomian yang Islami. Jadi pasar bebas yang Islami tidak berarti sebebas-bebasnya.
2.       Pasar tidak ditempatkan sebagai satu-satunya mekanisme distribusi yang utama dalam perekonomian, tetapi hanya merupakan salah satu dari berbagai mekanisme yang diajarkan syariah Islam. Oleh karenanya, perekonomian yang Islami akan mengkombinasikan pendekatan pasar dengan non pasar.
C.     Definisi dan Proses Terbentuknya Harga Pasar
a)      Pengertian Harga
        Harga adalah nilai tukar suatu barang dan jasa yang dinyatakan dengan uang. Harga pasar adalah harga dimana jumlah barang dan jasa yang diminta pada waktu tertentu sama dengan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan.
b)      Peranan Harga Pasar dalam Perekonomian
Menunjukan perubahan kebutuhan masyrakat, Jika kebutuhan masyarakat meningkat, maka harga akan meningkat.
Menggerakan pengusaha untuk bereaksi terhadap perubahan permintaan, Jika harga suatu barang dan jasa meningkat, pengusaha akan tergerak untuk mengetahui pola konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa yang bersangkutan.
Memengaruhi jenis dan jumlah faktor produksi yang harus disediakan, Faktor produksi seperti modal dan tenaga kerja akan banyak digunakan untuk bidang usaha yang menghasilkan barang dan jasa berharga tinggi atau yang menghasilkan laba besar.
Membantu menentukan penawaran, Berdasarkan besarnya kenaikan harga, dapat diperkirakan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan.
c)      Proses Terbentuknya Harga Pasar
Harga pasar dapat dicapai melalui proses kesepakatan antara pembeli dan penjual. Kedua belah pihak melakukan tawar menawar, yaitu:
a.       Apabila harga terlalu rendah, jumlah yang diminta akan tinggi, sedangkan jumlah yang ditawarkan akan rendah. Akibatnya, muncul dorongan untuk menaikkan harga.
b.      Sebaliknya, apabila harga terlalu tinggi, jumlah yang diminta akan rendah, sedangkan jumlah yang ditawarkan akan tinggi. Akibatnya, muncul dorongan untuk menurunkan harga agar barang dan jasa yang ditawarkan dapat diterima pasar.
d)     Fungsi harga
Fungsi harga adalah Sebagai alat pengukur  dan pembeda harga fungsi harga berkaitan dengan produksi antara lain :
                                                       i.   Menentukan jenis barang yang akan di produksi
                                                     ii.   Menentukan teknologi yang akan digunakan dalam produksi
                                                   iii.   Intensif tenaga kerja
                                                   iv.   Intensif modal
D.    Harga dan Persaingan Sempurna pada Pasar Islami
Ketentuan harga yang timbul dari persaingan tidak sempurna pada zaman sekarang dari ekonomio yang bersifat umum, dengan pokok-pokok sebagai berikut:
a.       Harga Monopoli
b.      Harga Sebenarnya
c.       Harga buatan
d.      Harga yang disebabkan oleh kebutuhan-kebutuhan hidup[5]
Konsep Islam memahami bahwa pasar dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi apabila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Negara dalam hal intervensi harga atau private sector dengan kegiatan monopolistic dan lainya. Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya, biarkan tiap individu dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Pasar yang efisien akan tercapai apabila termasuk investor (jika dalam pasar modal) dan seluruh pelaku pasar lainnya memperoleh akses dan kecepatan yang sama atas keseluruhan informasi yang tersedia. Dengan kata lain, tidak ada insider information.
Inilah pola normal dari pasar yang dalam istilah Al Ghozali berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar. Selanjutnya C. Adam Smith menyatakan serahkan saja pada Invisible hand dan dunia akan teratur dengan sendirinya. Prinsip invisible hand yaitu, dimana pasar cenderung akan mengarahkan setiap individu untuk mengejar dan mengerjakan yang terbaik untuk kepentingannya sendiri, yang pada akhirnya juga akan menghasilkan yang terbaik untuk seluruh individu.
Dari pemahaman itu, harga dari sebuah komoditas baik barang maupun jasa ditentukan oleh kualitas dan kuantitas penawaran dan permintaan. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Anas Bahwasannya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luar biasa di masa Rosulullah SAW, maka sahabat meminta nabi untuk menentukan harga pada saat itu, lalu nabi bersabda: Artinya, “Bahwa Allah adalah Dzat yang mencabut dan memberi sesuatu, Dzat yang memberi rezeki dan penentu harga..” (HR. Abu Daud).
Dari hadits itu, dapat disimpulkan bahwa pada waktu terjadi kenaikan harga, Rosulullah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh karena itu, sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain pihak, Rosulullah juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut Rosul merupakan suatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan, yang tentunya tidak sesuai dengan keridloannya.
Dengan demikian, pemerintah tidak mewakili wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal. Ibnu Taimiyah mengatakan, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli dalam kondisi normal tanpa ada distorsi atau penganiayaan apapun dan terjadi perubahan harga karena sedikitnya penawaran atau banyaknya permintaan, maka ini merupakan kehendak Allah.
Harus diyakini bahwa intervensi terhadap pasar hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang darurat. Keadaan darurat disini dapat diartikan jika pasar tidak terjadi dalam keadaan sempurna, yaitu terdapat kondisi-kondisi yang menghalangi kompetisi secara fair (market failure). Beberapa contoh klasik dari kondisi market failure antara lain: informasi yang tidak simetris, biaya transaksi, kepastian institusional, masalah eksternalitas (termasuk pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan) serta masalah dalam distribusi. Jika kondisi demikian ini terjadi, maka akan terjadi pasar tidak sempurna atau disebut dengan istilah Market Imperfection.
a)    Market Imperfection, Efisiensi pasar dapat tidak tercapai jika pasar adalah tidak sempurna (market imperfection) yang disebabkan oleh:
1.   Kekuatan pasar; yang memiliki kekuatan pasar dapat menentukan harga dan kuantitas keseimbangan.
2.   Eksternalitas; aktivitas konsumsi/produksi yang mempengaruhi pihak lain, tidak tercermin di pasar.
3.   Barang publik; non-exclusive and non-rival good in consumption.
4.   Informasi tidak sempurna; menyebabkan inefisiensi dalam permintaan dan penawaran.
Dalam Islam, ketidaksempurnaan diatas diakui dan ditambahkan dengan beberapa faktor lain penyebab distorsi pasar atau disebut dengan Islamic Market Imperfection.
b)   Islamic Market Imperfection (ketidaksempurnaan), Islamic Market Imperfection terdiri dari beberapa perbuatan sebagaimana berikut:
1.   Rekayasa Supply dan Demand
2.   Ba’i Najasy; produsen menyuruh pihak lain memuji produk-nya atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang akan terpengaruh.
3.   Ikhtikar; mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harga-nya naik.
c)    Tadlis (Penipuan)
·      Tadlis kuantitas,
·      Tadlis kualitas,
·      Tadlis harga
Ø  Ghaban faa-hisy : menjual diatas harga pasar.
Ø  Talaqqi rukban : pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk ke kota.
·      Tadlis waktu penyerahan
d)   Taghrir (Ketidakpastian);
·      Taghrir kuantitas,
·      Taghrir kualitas,
·      Tahgrir harga,
·      Taghrir waktu penyerahan
e)    Predatory pricing, yaitu menjual dengan harga dibawah harga pasar.
Dalam hal terjadinya pasar tidak sempurna dan atau terjadinya kondisi yang tidak normal, maka intervensi pasar oleh pemerintah menjadi diperbolehkan.
f)  Transaksi Al-Ma’dun yaitu jenis penjualan barang dan jasa yang belum atau tidak dimiliki langsung oleh si penjual.[6]
E.     Hisbah dan Pengawasan Pasar
Ajaran Islam tidak hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law enforcement terhadap aturan-aturan tersebut.lembaga yang bertugas dalam mengawasi pasar adalah Hisbah. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la Merupakan sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan Ummar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar dari tindakan-tindakan penipuan”. Para intelektual muslim membagi pengawasan pasar ini dalam dua jenjang, yaitu internal yang berpusat dari pemahaman personal terhadap syari’at terkait dengan transaksi, perdagangan dan segala hal berkenaan dengan mekanisme pasar yang bersumber dari Al Qur’an, al Hadits dan pendapat para ulama. Sementara pengawasan secara eksternal dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga lainnya di luar diri para pelaku pasar.
Islam mengatur dan mengawasi pasar secara ketat. Salah satu lembaga yang semestinya dibentuk untuk mengawasi pasar menurut Islam adalah Hisbah. Meskipun demikian sebenarnya pengawasan dapat dilakukan oleh semua orang sebagaimana sabda Rosulullah SAW tentang perintah untuk menindak kemungkaran. Terkait dengan mencegah terjadinya kemungkaran ini salah satu wewenang lembaga hisbah adalah pencegahan penipuan di pasar, seperti masalah kecurangan dalam timbangan, ukuran maupun pencegahan penjualan barang yang rusak serta tindakan-tindakan yang merusak moral
Landasan Hisbah sebagaimana diterapkan oleh Rosulullah adalah hadits yang menceritakan ketika Rosulullah melakukan inspeksi pasar dan menemukan pelanggaran di pasar karena meletakkan kurma yang basah di bawah di atas tumpukan kurma kering, sehingga dapat menutupi informasi bagi pembeli tentang kualitas kurma. Dari itu kemudian Rosulullah menegaskan bahwa praktek yang demikian adalah dilarang dalam Islam. Sementara dalam Al Qur’an dapat kita lihat pada Surat Ali Imran ayat 104;
          “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.
Akan tetapi disamping itu ada pula pemolakan Nabi SAW terhadap penetapan harga. Hal ini terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang artinya “Orang-orang berkata: Ya Rasulullah, harga melonjak tinggi maka tentukanlah harga bagi kami. Dan Rasulullah pun menjawab, Allah SWT yang menentukan harga Yang Maha Penahan, Yang Maha Pelepas, dan Yang Maha Pemberi Rizki. Dan aku berharap semoga ketika aku bertemu dengan Allah dan tidak ada seorangpun yang menuntut akudengan satu kedzaliman dalam masalah harta dan darah.”[7]
Hadits ini  menunjukkan kepada kita bahwa peran pemerintah ialah melepas harga sesuai situasi dan kondisi. Pemerintah tidak dibenarkan untuk memihak pembeli (memaksaharga kepada penjual) maupun penjual (menetapkan harga). Menurut Nabi SAW sikap ini termasuk tercela, oleh karena itu Nabi SAW tidak mau memberi keputusan.

 IV.            Kesimpulan
Pasar di definisikan sebagai sarana pertemuan antara penjual dan pembeli, dimana seorang pembeli datang ke pasar dengan membawa suatu permintaan barang tertentu untuk bertemu dengan penjual yang membawa penawaran barang yang sama juga. Dalam ilmu ekonomi suatu pasar dapat diistilahkan sebagai tempat transaksi yang bisa dilakukan dimana saja, yang antara penjual dan pembeli bisa berhubungan secara langsung atau tidak langsung, contoh penjual dan pembeli yang berjualan secara langsung adalah pasar yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari yaitu seperti pasar tradisional.
Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, ArRidha. Kedua, berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Ketiga, kejujuran (honesty). Keempat, keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice).
Harga adalah nilai tukar suatu barang dan jasa yang dinyatakan dengan uang. Harga pasar adalah harga dimana jumlah barang dan jasa yang diminta pada waktu tertentu sama dengan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan.
Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la Merupakan sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata sedang dilakukan.
a)      Market Imperfection, Efisiensi pasar dapat tidak tercapai jika pasar adalah tidak sempurna (market imperfection) yang disebabkan oleh:
1.      Kekuatan pasar; yang memiliki kekuatan pasar dapat menentukan harga dan kuantitas keseimbangan.
2.      Eksternalitas; aktivitas konsumsi/produksi yang mempengaruhi pihak lain, tidak tercermin di pasar.
3.      Barang publik; non-exclusive and non-rival good in consumption.
4.      Informasi tidak sempurna; menyebabkan inefisiensi dalam permintaan dan penawaran.
b)      Islamic Market Imperfection (ketidaksempurnaan), Islamic Market Imperfection terdiri dari beberapa perbuatan sebagaimana berikut:
1.      Rekayasa Supply dan Demand
2.      Ba’i Najasy; produsen menyuruh pihak lain memuji produk-nya atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang akan terpengaruh.
3.      Ikhtikar; mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harga-nya naik.
c)    Tadlis (Penipuan)
·      Tadlis kuantitas,
·      Tadlis kualitas,
·      Tadlis harga
Ø Ghaban faa-hisy : menjual diatas harga pasar.
Ø Talaqqi rukban : pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk ke kota.
·      Tadlis waktu penyerahan
d)   Taghrir (Ketidakpastian);
·      Taghrir kuantitas,
·      Taghrir kualitas,
·      Tahgrir harga,
·      Taghrir waktu penyerahan
e)    Predatory pricing, yaitu menjual dengan harga dibawah harga pasar.
f)    Transaksi Al-Ma’dun yaitu jenis penjualan barang dan jasa yang belum atau tidak dimiliki langsung oleh si penjual.

    V.            Penutup
Demikian makalah yang dapat kami sajikan, pemakalah sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan makalah ini, maka kritik dan saran yang mendukung sangat penulis harapkan untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi bagi para pembaca.amin.




DAFTAR PUSTAKA
Mannan,  Muhammad Abdul, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, 1995 ,Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf.
Qardhawi, Yusuf, Norma dan Etika Ekonomi Islam, 1997, Jakarta, Gema Insani.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 2006, Jakarta,Depag RI.
“Konsep Harga dan Pasar dalam Islam”, http://ukmsciemics.blogspot.com/2011/10/konsep-harga-dan-pasar-dalam-islam.html, Senin 25 Maret 2013, 15:05.
“Mekanisme Pasar dalam Perekonomian Islam”, http://Budi-hartanto.blogspot.com/2006/12/mekanisme pasar-menurut-perekonomian-islam.html, Senin 25 Maret 2013, 16:50.








[1] “Mekanisme Pasar dalam Perekonomian Islam”, http://Budi-hartanto.blogspot.com/2006/12/mekanisme pasar-menurut-perekonomian-islam.html, Senin 25 Maret 2013, 16:50.
[2] Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta:Depag RI), 2006, hlm 562.
[3] “Mekanisme Pasar Menurut Ekonomi Islam”, http://slamet-wiharto.blogspot.com/2008/09/mekanisme pasar-menurut-ekonomi-islam.html, Senin 25 Maret 2013, 16:25.
[4] “Konsep Harga dan Pasar dalam Islam”, http://ukmsciemics.blogspot.com/2011/10/konsep-harga-dan-pasar-dalam-islam.html, Senin 25 Maret 2013, 15:05.
[5] Muhammad Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf), 1995, hlm 153.
[6] “Konsep Harga dan Pasar dalam Islam”, http://ukmsciemics.blogspot.com/2011/10/konsep-harga-dan-pasar-dalam-islam.html, Senin 25 Maret 2013, 15:05.
[7] Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta: Gema Insani) 1997, hlm 256.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar