Fatwa
Rokok Muhammadiyah
I.
Pendahuluan
Pada zaman
modern ini sangat lah marak dan terkenal akan rokok yang hanya mampu
mengeluarkan asap dan sebatang yang menurut pengguna adalah barang berharga dan
mahal. Menurut mereka pula rokok mampu menyambung hidup, sebagai pengganti
makan sehari-hari. Bahkan mereka rela tidak makan berhari-hari demi mengisap
kepulan asap dari sebatang rokok.
Rokok adalah silinder dari kertas
berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm
(bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi
daun-daun tembakau
yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan
membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. Rokok
biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat
dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir,
bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang
memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari
merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan
jantung (walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang
sekali dipatuhi).
Maka pada kali ini pemakalah akan
membahas fatwa rokok yang dikeluarkan oleh ormas Muhammadiyah yang telah
beredar beberapa tahun belakangan.
II.
Rumusan Masalah
A.
Apa
itu Muhammadiyah?
B.
Apa
Dasar Pangambilan Fatwa Rokok oleh Muhammadiyah?
C.
Bagaimana
substansi dari fatwa Rokok Muhammadiyah?
III.
Pembahasan
A.
Sejarah
Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah sebuah
organisasi Islam
yang besar di Indonesia.
Lahir pada Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November
1912 M), Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad
SAW. sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi
pengikut Nabi Muhammad SAW. Latar belakang KH Ahmad Dahlan memilih nama
Muhammadiyah yang pada masa itu sangat
asing bagi telinga masyarakat umum adalah untuk memancing rasa ingin tahu dari
masyarakat, sehingga ada celah untuk memberikan penjelasan dan keterangan
seluas-luasnya tentang agama Islam sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah
SAW.
Persyarikatan Muhammadiyah
didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam
yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya juga
memiliki basis dakwah
untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha. Selain itu peran
dalam pendidikan diwujudkan dalam pendirian sekolah dasar dan sekolah lanjutan,
yang dikenal sebagai Hooge School Muhammadiyah dan selanjutnya berganti nama
menjadi Kweek School Muhammadiyah (sekarang dikenal dengan Madrasah Mu’allimin
_khusus laki-laki, yang bertempat di Patangpuluhan kecamatan Wirobrajan dan
Mu’allimaat Muhammadiyah_khusus Perempuan, di Suronatan Yogyakarta).
Muhammadiyah secara
etimologis berarti pengikut nabi Muhammad, karena berasal dari kata Muhammad,
kemudian mendapatkan ya nisbiyah, sedangkan secara terminologi berarti gerakan
Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan tajdid, bersumber pada al-Qur’an dan
as-Sunnah. Berkaitan dengan latar belakang berdirinya Muhammadiyah secara garis
besar faktor penyebabnya adalah pertama, faktor subyektif adalah hasil
pendalaman KH. Ahmad Dahlan terhadap al-Qur’an dalam menelaah, membahas dan
mengkaji kandungan isinya. Kedua, faktor obyektif di mana dapat
dilihat secara internal dan eksternal. Secara internal ketidakmurnian amalan
Islam akibat tidak dijadikannya al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai satu-satunya
rujukan oleh sebagiab besar umat Islam Indonesia.[1]
Muhammadiyah adalah Gerakan
Islam yang melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan
menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut
seluruh aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalat
dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam
kehidupan perseorangan maupun kolektif. Dengan mengemban misi gerakan tersebut
Muhammadiyah dapat mewujudkan atau mengaktualisasikan Agama Islam menjadi
rahmatan lil-’alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.
Visi Muhammadiyah adalah
sebagai gerakan Islam yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan watak
tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqamah dan aktif dalam melaksanakan
dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar di segala bidang, sehingga menjadi
rahmatan li al-‘alamin bagi umat, bangsa dan dunia kemanusiaan menuju
terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang diridhai Allah swt
dalam kehidupan di dunia ini. Misi Muhammadiyah adalah:
(1) Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan
ajaran Allah swt yang dibawa oleh Rasulullah yang disyariatkan sejak Nabi Nuh
hingga Nabi Muhammad saw.
(2) Memahami agama dengan menggunakan akal pikiran sesuai
dengan jiwa ajaran Islam untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan
kehidupan yang bersifat duniawi.
(3) Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber pada
al-Qur’an sebagai kitab Allah yang terakhir untuk umat manusia sebagai
penjelasannya.
(4) Mewujudkan amalan-amalan Islam dalam kehidupan
pribadi, keluarga dan masyarakat. Lihat Tanfidz Keputusan Musyawarah Wilayah
ke-39 Muhammadiyah Sumatera Barat tahun 2005 di Kota Sawahlunto[2]
a.
Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah
Keinginan dari KH. Akhmad
Dahlan untuk mendirikan organisasi yang dapat dijadikan sebagai alat
perjuangnan dan da’wah untuk nenegakan amar ma’ruf nahyi munkar yang
bersumber pada Al-Qur’an, surat Al-Imron:104 dan surat Al-ma’un sebagai sumber
dari gerakan sosial praktis untuk mewujudkan gerakan tauhid.
Ketidak murnian ajaran islam
yang dipahami oleh sebagian umat islam Indonesia, sebagai bentuk adaptasi tidak
tuntas antara tradisi islam dan tradisi lokal nusantara dalam awal bermuatan
faham animisme dan dinamisme. Sehingga dalam prakteknya umat islam di indonesia
memperlihatkan hal-hal yang bertentangan dengan prinsif-prinsif ajaran islam,
terutama yang berhubuaan dengan prinsif akidah islam yag menolak segala bentuk
kemusyrikan, taqlid, bid’ah, dan khurafat. Sehingga pemurnian ajaran menjadi
piliha mutlak bagi umat islamm Indonesia.
Keterbelakangan umat islam
indonesia dalam segi kehidupan menjadi sumber keprihatinan untuk mencarikan
solusi agar dapat keluar menjadi keterbelakangan. Keterbelakangan umat islam
dalam dunia pendidikan menjadi sumber utama keterbelakangan dalam peradaban.
Pesantren tidak bisa selamanya dianggap menjadi sumber lahirnya generasi baru
muda islam yang berpikir moderen. Kesejarteraan umat islam akan tetap berada
dibawah garis kemiskinan jika kebodohan masih melengkupi umat islam indonesia.
Maraknya kristenisasi di
indonesia sebegai efek domino dari imperalisme Eropa ke dunia timur yang
mayoritas beragama islam. Proyek kristenisasi satu paket dengan proyek
imperialalisme dan modernisasi bangsa Eropa, selain keinginan untuk memperluas
daerah koloni untuk memasarkan produk-produk hasil refolusi industeri yang
melada erofa.
Imperialisme Eropa tidak
hanya membonceng gerilya gerejawan dan para penginjil untuk menyampaikan
’ajaran jesus’ untuk menyapa umat manusia diseluruh dunia untuk ’mengikuti’
ajaran jesus. Tetapi juga membawa angin modernisasi yang sedang melanda erofa.
Modernisasi yang terhembus melalui model pendidikan barat (belanda) di
indonesia mengusung paham-paham yang melahirkan moernisasi erofa, seperti
sekularisme, individualisme, liberalisme dan rasionalisme. Jika penetrasi itu
tidak dihentikan maka akan terlahir generasi baru islam yang rasionaltetapi
liberal dan sekuler.
1.
Faktor Internal
Faktor internal
adalah faktor yang berasal dari dalam diri umat islam sendiri yang tercermin
dalam dua hal, yaitu sikap beragama dan sistem pendidikan islam.
Sikap beragama
umat islam saat itu pada umumnya belum dapat dikatakan sebagai sikap beragama
yang rasional. Sirik, taklid, dan bid’ah masih menyelubungai kehidupan umat
islam, terutama dalam lingkungan kraton, dimana kebudayaan hindu telah jauh
tertanam. Sikap beragama yang demikian bukanlah terbentuk secara tiba-tiba pada
awal abad ke 20 itu, tetapi merupakan warisan yang berakar jauh pada masa
terjadinya proses islamisasi beberapa abad sebelumnya. Seperti diketahui proses
islamisasi di indonesia sangat di pengaruhi oleh dua hal, yaitu Tasawuf/Tarekat
dan mazhab fikih, dan dalam proses tersebut para pedagang dan kaum sifi
memegang peranan yag sangat penting. Melalui merekalah islam dapat menjangkau
daerah-daerah hampir diseluruh nusantara ini.
2.
Faktor eksernal
Faktor lain yang
melatarbelakangi lahirnya pemikiran Muhammadiah adalah faktor yang bersifat eksternal yang disebabkan oleh politik
penjajahan kolonial belanda. Faktor
tersebut antara lain tanpak dalam system pendidikan kolonial serta usaha kearah
westrnisasi dan kristenisasi.
Pendidikan
kolonial dikelola oleh pemerintah kolonial untuk anak-anak bumi putra, ataupun
yang diserahkan kepada misi and zending Kristen dengan bantuan financial dari
pemerintah belanda. Pendidikan demikian pada awal abad ke 20 telah meyebar
dibeberapa kota, sejak dari pendidikan dasar sampai atas, yang terdiri dari
lembaga pendidikan guru dan sekolah kejuruan. Adanya lembaga pendidikan
colonial terdapatlah dua macam pendidikan diawal abad 20, yaitu pendidikan
islam tradisional dan pendideikan colonial. Kedua jenis pendidikan ini
dibedakan, bukan hanya dari segi tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga dari kurikulumnya.[3]
Pendidikan kolonial melarang
masuknya pelajaran agama dalam sekolah-sekolah colonial, dan dalan artian ini
orang menilai pendidikan colonial sebagai pendidikan yang bersifat sekuler,
disamping sebagai peyebar kebudayaan barat. Dengan corak pendidikan yang demikian
pemerintah colonial tidak hanya menginginkan lahirnya golongan pribumi yang
terdidik, tetapi juga berkebudayaan barat. Hal ini merupakan salah satu sisi
politik etis yang disebut politik asisiasi yang pada hakekatnya tidak lain dari
usaha westernisasi yang bertujuan menarik penduduk asli Indonesia kedalam orbit
kebudayaan barat. Dari lembaga pendidikan ini lahirlah golongan intlektual yang
biasanya memuja barat dan menyudutkan tradisi nenekmoyang serta kurang
menghargai islam, agama yang dianutnya. Hal ini agaknya wajar, karena mereka
lebih dikenalkan dengan ilmu-ilmu dan kebudayaan barat yang sekuler anpa
mengimbanginya dengan pendidiakan agama konsumsi moral dan jiwanya. Sikap umat
yang demikianlah tankanya yang dimaksud sebagai ancaman dan tantangan bagi
islam diawal abad ke 20.
B.
Dasar
Pangambilan Fatwa Rokok oleh Muhammadiyah
Ada beberapa Dalil Fatwa Haram Rokok
Menurut Muhammadiyah, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama. Maka dari itu
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok yang tujuannya untuk mengupayakan
pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari
tujuan syariah (hukum Islam). Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram
merupakan ijtihad para ulama.
Majelis tarjih mengkaji lebih mendalam soal
rokok. Pada Tahun 2005, menetapkan hukumnya mubah. Berikut dalil yang melandasi
diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya
adalah haram :
1. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan
khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a'raf (ayat)
157.
2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke
dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan
sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An
Nisa (ayat) 29.
3. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain
yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung
4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet
TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para
ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan
dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan
membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
4. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur
racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu
kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan
sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang
melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
5. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi
perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan
uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang
dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.
6. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah
(maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan
harta.[4]
C.
Substansi
dari fatwa Rokok Muhammadiyah
Majelis
Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelumnya memfatwakan rokok mubah.[5] Namun fatwa itu tahun 2010 diubah menjadi
haram. Dan setelah itu Kontroversi pun bermunculan. Majelis Tarjih dan Tajdid
memiliki alasan kenapa Muhammadiyah kini memfatwakan rokok haram. Dalam tanya
jawab soal fatwa rokok haram, dijelaskan tahun 2005 lalu, Majelis Tarjih dan
Tajdid belum memiliki cukup data dan informasi yang bisa disampaikan kepada
para perumus fatwa. “Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan
mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog, maka Majelis Tarjih dan
Tajdid mengubah fatwa merokok mubah menjadi haram,” demikian penjelasan Majlis
Tarjih dan Tajdid.
Dengan
dikeluarkannya fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah
mubah dinyatakan tidak berlaku. Dijelaskan, rokok ditengarai sebagai produk
berbahaya dan adiktif serta mengandung 4.000 zat kimia, di mana 69 di antaranya
adalah karsinogenik (pencetus kanker). Beberapa zat berbahaya di dalam rokok
tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan
nitrosamin. Dijelaskan juga, para perokok memiliki kemungkinan lebih besar
untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok.
Tidak ada rokok yang “aman”.[6]
Direktur
Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah
membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung
serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu
kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik.
Apabila
tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang
akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030. Selama
abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21
diestimasikan bahwa sekitar 1 miliar nyawa akan melayang akibat rokok.
Hukum haram merokok
difatwakan di Yogyakarta pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H atau bertepatan
dengan 08 Maret 2010. Fatwa itu dituangkan dalam ketetapan Fatwa Majelis Tarjih
dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/2010.
Argumen syar’i atas
keharaman rokok dalam fatwa tersebut dapat dikemukakan meliputi argumen ijtihad
bayani dan argumen ijtihad ta’lili. Argumen bayani yang diungkapkan
antara lain; Pertama, larangan membunuh diri sendiri dalam An-Nisa ayat 29, ”Jangan
kamu membunuh dirimu sendiri…” merokok seperti dikutip dalam kitab ”Hukm
ad-Diin fii ’Aadat at-Tadkhiin” merupakan bunuh diri secara perlahan, dan
ini dapat dimasukkan ke dalam peringatan ayat ini. Juga dapat dimasukkan ke
dalam peringatan Al-Baqarah ayat 195, ”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik”.
Kedua, larangan menimbulkan
mudharat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang lain dalam hadits riwayat
Ibn Majah, ”Tidak ada bahaya bagi diri sendiri dan terhadap orang lain”
[laa daraara wa laa diraar]. Rokok telah dibuktikan menjadi sumber
sejumlah penyakit yang membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang
lain yang terkena paparan asap rokok.
Ketiga, apabila rokok
merupakan hal yang menimbulkan mudharat sebagaimana dikemukakan di atas, maka
pembelanjaan uang untuk kepentingan rokok adalah suatu kemubadziran yang
dilarang di dalam agama Islam sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah, ”dan
janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros, karena sungguh para
pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada
Rabbnya” (Al-Isra : 26-27).
Sementara argumen ta’lili
(kaukasi) yang diungkapkan adalah bahwa mengkonsumsi rokok bertentangan dengan
beberapa butir tujuan syariah (maqaasid asy-syarii’ah), yaitu
perlindungan diri (hifz an-nafs); perlindungan keluarga (hifz an-nasl);
dan perlindungan harta (hifz al-maal).
Perlindungan diri (hifz
an-nafs), syariah bertujuan memberikan perlindungan terhadap diri manusia
termasuk sisi kesehatannya. Oleh karena tiu segala hal yang membahayakan dan
menimbulkan dampak buruk harus dijauhi karena bertentangan dengan tujuan
syariah. Perlindungan keluarga (hifz an-nasl), rokok, khususnya dalam
keluarga tidak mampu telah menyebabkan penggeseran pengeluaran untuk makanan
bergizi terutama bagi balita demi memenuhi kebutuhan rokok orang tua.
Perlindungan harta (hifz al-maal), karena rokok adalah zat membahayakan
maka pengeluaran untuk rokok merupakan pemborosan dan termasuk ke dalam
larangan ayat yang melarang perbuatan mubadzir.
Dengan beberapa argumen itu,
Majelis Tarjih dan Tajdid merekomendasikan agar Persyarikatan Muhammadiyah
berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari
upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal
dan dalam kerangka amar ma’ruf nahi munkar. Di samping itu, diharapkan pula
agar fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah beserta jajarannya untuk
menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya
rokok.
Di dalam ketetapan fatwa itu
juga disampaikan tausiah kepada pemerintah untuk meratifikasi Framework
Convention on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya
pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang
optimal, dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian
tembakau dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang
diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang dapat merangsang
generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan
memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani
tembakau.[7]
IV.
Kesimpulan
Muhammadiyah
adalah sebuah organisasi Islam
yang besar di Indonesia.
Lahir pada Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November
1912 M), Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad
SAW oleh KH Ahmad Dahlan. Visi
Muhammadiyah adalah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan al-Qur’an dan
as-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqamah dan aktif
dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar di segala bidang,
sehingga menjadi rahmatan li al-‘alamin bagi umat, bangsa dan dunia kemanusiaan
menuju terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang diridhai Allah
swt dalam kehidupan di dunia ini. Misi Muhammadiyah adalah:
(1) Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan
ajaran Allah swt yang dibawa oleh Rasulullah yang disyariatkan sejak Nabi Nuh
hingga Nabi Muhammad saw.
(2) Memahami agama dengan menggunakan akal pikiran sesuai
dengan jiwa ajaran Islam untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan
kehidupan yang bersifat duniawi.
(3) Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber pada
al-Qur’an sebagai kitab Allah yang terakhir untuk umat manusia sebagai
penjelasannya.
(4) Mewujudkan amalan-amalan Islam dalam kehidupan
pribadi, keluarga dan masyarakat. Lihat Tanfidz Keputusan Musyawarah Wilayah
ke-39 Muhammadiyah Sumatera Barat tahun 2005 di Kota Sawahlunto
Ada beberapa
Dalil Fatwa Haram Rokok Menurut Muhammadiyah, fatwa haram merupakan ijtihad
para ulama
Berikut
dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya
adalah haram :
Ø Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan
khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a'raf (ayat)
157.
Ø Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke
dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan
sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An
Nisa (ayat) 29.
Ø Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain
yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung
4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet
TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para
ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan
dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan
membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
Ø Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur
racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu
kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan
sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang
melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
Ø Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi
perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan
uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang
dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.
Ø Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah
(maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan
harta.
Majelis
Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelumnya memfatwakan rokok mubah. Namun
fatwa itu tahun 2010 diubah menjadi haram. Dan setelah itu Kontroversi pun
bermunculan. Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki alasan kenapa Muhammadiyah kini
memfatwakan rokok haram. Dalam tanya jawab soal fatwa rokok haram, dijelaskan
tahun 2005 lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid belum memiliki cukup data dan
informasi yang bisa disampaikan kepada para perumus fatwa. “Dan setelah
dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan,
demografi dan sosiolog, maka Majelis Tarjih dan Tajdid mengubah fatwa merokok
mubah menjadi haram,” demikian penjelasan Majlis Tarjih dan Tajdid.
Dengan
dikeluarkannya fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah
mubah dinyatakan tidak berlaku. Dijelaskan, rokok ditengarai sebagai produk
berbahaya dan adiktif serta mengandung 4.000 zat kimia, di mana 69 di antaranya
adalah karsinogenik (pencetus kanker). Beberapa zat berbahaya di dalam rokok
tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan
nitrosamin. Dijelaskan juga, para perokok memiliki kemungkinan lebih besar
untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok.
Tidak ada rokok yang “aman”.
V.
Penutup
Demikianlah
makalah ini kami buat , kami sadar makalah yang kami buat jauh dari kriteria
sempurna .Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan
demi perbaikan makalah ini.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Amin ya rabbal ‘alamin............
DAFTAR PUSTAKA
Noer, Deliar, Gerakan Moderen Islam, Jakarta : LP3ES, 1996.
Rais, Amien, Moralitas Politik Muhammadiyah, Yogyakarta :
Dinamika, 1995.
“ Fatwa Haram Merokok, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah”, http://sacafirmansyah.wordpress.com/2010/03/22/fatwa-haram-merokok-majelis-tarjih-dan-tajdid-pimpinan-pusat-muhammadiyah/, Sabtu 8 Juni 2013, 08:55.
“Fatwa PP Muhammadiyah:
Merokok Haram!”, http://nasional.kompas.com/read/2010/03/09/10123349/,
Ahad, 8 Juni 2013, 07:40.
“Majelis
Tarjih Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Rokok”, http://pcpmminggir.blogspot.com/2012/12/majelis-tarjih-muhammadiyah-keluarkan.html,
Ahad 9 Juni 2013, 08.13.
“Tentang Muhammadiyah”, http://www.muhammadiyah.or.id/content-44-det-tentang-muhammadiyah.html,
Sabtu 8 Juni 2013, 12:45.
“6 Dalil Fatwa Rokok Menurut Muhammadiyah”, http://www.hadistislam.com/2013/01/6-dalil-fatwa-haram-rokok-menurut.html,
Sabtu 8 Juni 2013, 13:02.
[1]
Amien Rais, Moralitas Politik Muhammadiyah, (Yogyakarta : Dinamika),
1995, hlm 20.
[2]
“Tentang Muhammadiyah”, http://www.muhammadiyah.or.id/content-44-det-tentang-muhammadiyah.html,
Sabtu 8 Juni 2013, 12:45.
[3]
Deliar Noer, Gerakan Moderen Islam, (Jakarta : LP3ES), 1996, hlm 85.
[4]
“6 Dalil Fatwa Rokok Menurut
Muhammadiyah”, http://www.hadistislam.com/2013/01/6-dalil-fatwa-haram-rokok-menurut.html,
Sabtu 8 Juni 2013, 13:02.
[6]
“Fatwa PP Muhammadiyah: Merokok Haram!”, http://nasional.kompas.com/read/2010/03/09/10123349/,
Ahad, 8 Juni 2013, 07:40.
[7]“
Fatwa Haram Merokok, Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah”, http://sacafirmansyah.wordpress.com/2010/03/22/fatwa-haram-merokok-majelis-tarjih-dan-tajdid-pimpinan-pusat-muhammadiyah/, Sabtu 8 Juni 2013, 08:55.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar