Rabu, 10 Juli 2013

Fatwa Rokok Muhammadiyah: Studi Kebijakan Dakwah

Fatwa Rokok Muhammadiyah

I.       Pendahuluan
Pada zaman modern ini sangat lah marak dan terkenal akan rokok yang hanya mampu mengeluarkan asap dan sebatang yang menurut pengguna adalah barang berharga dan mahal. Menurut mereka pula rokok mampu menyambung hidup, sebagai pengganti makan sehari-hari. Bahkan mereka rela tidak makan berhari-hari demi mengisap kepulan asap dari sebatang rokok.
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung (walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Maka pada kali ini pemakalah akan membahas fatwa rokok yang dikeluarkan oleh ormas Muhammadiyah yang telah beredar beberapa tahun belakangan.


II.    Rumusan Masalah
A.    Apa itu Muhammadiyah?
B.     Apa Dasar Pangambilan Fatwa Rokok oleh Muhammadiyah?
C.     Bagaimana substansi dari fatwa Rokok Muhammadiyah?

III. Pembahasan
A.    Sejarah Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Lahir pada Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M), Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW. sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW. Latar belakang KH Ahmad Dahlan memilih nama Muhammadiyah  yang pada masa itu sangat asing bagi telinga masyarakat umum adalah untuk memancing rasa ingin tahu dari masyarakat, sehingga ada celah untuk memberikan penjelasan dan keterangan seluas-luasnya tentang agama Islam sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah SAW.
Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya juga memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha. Selain itu peran dalam pendidikan diwujudkan dalam pendirian sekolah dasar dan sekolah lanjutan, yang dikenal sebagai Hooge School Muhammadiyah dan selanjutnya berganti nama menjadi Kweek School Muhammadiyah (sekarang dikenal dengan Madrasah Mu’allimin _khusus laki-laki, yang bertempat di Patangpuluhan kecamatan Wirobrajan dan Mu’allimaat Muhammadiyah_khusus Perempuan, di Suronatan Yogyakarta).
Muhammadiyah secara etimologis berarti pengikut nabi Muhammad, karena berasal dari kata Muhammad, kemudian mendapatkan ya nisbiyah, sedangkan secara terminologi berarti gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan tajdid, bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Berkaitan dengan latar belakang berdirinya Muhammadiyah secara garis besar faktor penyebabnya adalah pertama, faktor subyektif adalah hasil pendalaman KH. Ahmad Dahlan terhadap al-Qur’an dalam menelaah, membahas dan mengkaji kandungan isinya. Kedua, faktor obyektif  di mana dapat dilihat secara internal dan eksternal. Secara internal ketidakmurnian amalan Islam akibat tidak dijadikannya al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagiab besar umat Islam Indonesia.[1]
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalat dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan perseorangan maupun kolektif. Dengan mengemban misi gerakan tersebut Muhammadiyah dapat mewujudkan atau mengaktualisasikan Agama Islam menjadi rahmatan lil-’alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.
Visi Muhammadiyah adalah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqamah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar di segala bidang, sehingga menjadi rahmatan li al-‘alamin bagi umat, bangsa dan dunia kemanusiaan menuju terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang diridhai Allah swt dalam kehidupan di dunia ini. Misi Muhammadiyah adalah:
(1)   Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah swt yang dibawa oleh Rasulullah yang disyariatkan sejak Nabi Nuh hingga Nabi Muhammad saw.
(2)   Memahami agama dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan yang bersifat duniawi.
(3)   Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an sebagai kitab Allah yang terakhir untuk umat manusia sebagai penjelasannya.
(4)   Mewujudkan amalan-amalan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat. Lihat Tanfidz Keputusan Musyawarah Wilayah ke-39 Muhammadiyah Sumatera Barat tahun 2005 di Kota Sawahlunto[2]
a.      Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah
Keinginan dari KH. Akhmad Dahlan untuk mendirikan organisasi yang dapat dijadikan sebagai alat perjuangnan dan da’wah untuk nenegakan amar ma’ruf nahyi munkar yang bersumber pada Al-Qur’an, surat Al-Imron:104 dan surat Al-ma’un sebagai sumber dari gerakan sosial praktis untuk mewujudkan gerakan tauhid.
Ketidak murnian ajaran islam yang dipahami oleh sebagian umat islam Indonesia, sebagai bentuk adaptasi tidak tuntas antara tradisi islam dan tradisi lokal nusantara dalam awal bermuatan faham animisme dan dinamisme. Sehingga dalam prakteknya umat islam di indonesia memperlihatkan hal-hal yang bertentangan dengan prinsif-prinsif ajaran islam, terutama yang berhubuaan dengan prinsif akidah islam yag menolak segala bentuk kemusyrikan, taqlid, bid’ah, dan khurafat. Sehingga pemurnian ajaran menjadi piliha mutlak bagi umat islamm Indonesia.
Keterbelakangan umat islam indonesia dalam segi kehidupan menjadi sumber keprihatinan untuk mencarikan solusi agar dapat keluar menjadi keterbelakangan. Keterbelakangan umat islam dalam dunia pendidikan menjadi sumber utama keterbelakangan dalam peradaban. Pesantren tidak bisa selamanya dianggap menjadi sumber lahirnya generasi baru muda islam yang berpikir moderen. Kesejarteraan umat islam akan tetap berada dibawah garis kemiskinan jika kebodohan masih melengkupi umat islam indonesia.
Maraknya kristenisasi di indonesia sebegai efek domino dari imperalisme Eropa ke dunia timur yang mayoritas beragama islam. Proyek kristenisasi satu paket dengan proyek imperialalisme dan modernisasi bangsa Eropa, selain keinginan untuk memperluas daerah koloni untuk memasarkan produk-produk hasil refolusi industeri yang melada erofa.
Imperialisme Eropa tidak hanya membonceng gerilya gerejawan dan para penginjil untuk menyampaikan ’ajaran jesus’ untuk menyapa umat manusia diseluruh dunia untuk ’mengikuti’ ajaran jesus. Tetapi juga membawa angin modernisasi yang sedang melanda erofa. Modernisasi yang terhembus melalui model pendidikan barat (belanda) di indonesia mengusung paham-paham yang melahirkan moernisasi erofa, seperti sekularisme, individualisme, liberalisme dan rasionalisme. Jika penetrasi itu tidak dihentikan maka akan terlahir generasi baru islam yang rasionaltetapi liberal dan sekuler.
1.         Faktor Internal
Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri umat islam sendiri yang tercermin dalam dua hal, yaitu sikap beragama dan sistem pendidikan islam.
Sikap beragama umat islam saat itu pada umumnya belum dapat dikatakan sebagai sikap beragama yang rasional. Sirik, taklid, dan bid’ah masih menyelubungai kehidupan umat islam, terutama dalam lingkungan kraton, dimana kebudayaan hindu telah jauh tertanam. Sikap beragama yang demikian bukanlah terbentuk secara tiba-tiba pada awal abad ke 20 itu, tetapi merupakan warisan yang berakar jauh pada masa terjadinya proses islamisasi beberapa abad sebelumnya. Seperti diketahui proses islamisasi di indonesia sangat di pengaruhi oleh dua hal, yaitu Tasawuf/Tarekat dan mazhab fikih, dan dalam proses tersebut para pedagang dan kaum sifi memegang peranan yag sangat penting. Melalui merekalah islam dapat menjangkau daerah-daerah hampir diseluruh nusantara ini.
2.         Faktor eksernal
Faktor lain yang melatarbelakangi lahirnya pemikiran Muhammadiah adalah faktor yang bersifat eksternal yang disebabkan oleh politik penjajahan kolonial belanda. Faktor tersebut antara lain tanpak dalam system pendidikan kolonial serta usaha kearah westrnisasi dan kristenisasi.
Pendidikan kolonial dikelola oleh pemerintah kolonial untuk anak-anak bumi putra, ataupun yang diserahkan kepada misi and zending Kristen dengan bantuan financial dari pemerintah belanda. Pendidikan demikian pada awal abad ke 20 telah meyebar dibeberapa kota, sejak dari pendidikan dasar sampai atas, yang terdiri dari lembaga pendidikan guru dan sekolah kejuruan. Adanya lembaga pendidikan colonial terdapatlah dua macam pendidikan diawal abad 20, yaitu pendidikan islam tradisional dan pendideikan colonial. Kedua jenis pendidikan ini dibedakan, bukan hanya dari segi tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga dari kurikulumnya.[3]
Pendidikan kolonial melarang masuknya pelajaran agama dalam sekolah-sekolah colonial, dan dalan artian ini orang menilai pendidikan colonial sebagai pendidikan yang bersifat sekuler, disamping sebagai peyebar kebudayaan barat. Dengan corak pendidikan yang demikian pemerintah colonial tidak hanya menginginkan lahirnya golongan pribumi yang terdidik, tetapi juga berkebudayaan barat. Hal ini merupakan salah satu sisi politik etis yang disebut politik asisiasi yang pada hakekatnya tidak lain dari usaha westernisasi yang bertujuan menarik penduduk asli Indonesia kedalam orbit kebudayaan barat. Dari lembaga pendidikan ini lahirlah golongan intlektual yang biasanya memuja barat dan menyudutkan tradisi nenekmoyang serta kurang menghargai islam, agama yang dianutnya. Hal ini agaknya wajar, karena mereka lebih dikenalkan dengan ilmu-ilmu dan kebudayaan barat yang sekuler  anpa mengimbanginya dengan pendidiakan agama konsumsi moral dan jiwanya. Sikap umat yang demikianlah tankanya yang dimaksud sebagai ancaman dan tantangan bagi islam diawal abad ke 20.

B.     Dasar Pangambilan Fatwa Rokok oleh Muhammadiyah
Ada beberapa Dalil Fatwa Haram Rokok Menurut Muhammadiyah, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama. Maka dari itu Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariah (hukum Islam). Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama.
Majelis tarjih mengkaji lebih mendalam soal rokok. Pada Tahun 2005, menetapkan hukumnya mubah. Berikut dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram :
1.      Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a'raf (ayat) 157.
2.      Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.
3.      Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
4.      Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
5.      Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.
6.      Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.[4]

C.     Substansi dari fatwa Rokok Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelumnya memfatwakan rokok mubah.[5] Namun fatwa itu tahun 2010 diubah menjadi haram. Dan setelah itu Kontroversi pun bermunculan. Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki alasan kenapa Muhammadiyah kini memfatwakan rokok haram. Dalam tanya jawab soal fatwa rokok haram, dijelaskan tahun 2005 lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid belum memiliki cukup data dan informasi yang bisa disampaikan kepada para perumus fatwa. “Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog, maka Majelis Tarjih dan Tajdid mengubah fatwa merokok mubah menjadi haram,” demikian penjelasan Majlis Tarjih dan Tajdid.
Dengan dikeluarkannya fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak berlaku. Dijelaskan, rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4.000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker). Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin. Dijelaskan juga, para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman”.[6]
Direktur Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik.
Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030. Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 miliar nyawa akan melayang akibat rokok.
Hukum haram merokok difatwakan di Yogyakarta pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H atau bertepatan dengan 08 Maret 2010. Fatwa itu dituangkan dalam ketetapan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/2010.
Argumen syar’i atas keharaman rokok dalam fatwa tersebut dapat dikemukakan meliputi argumen ijtihad bayani dan argumen ijtihad ta’lili. Argumen bayani yang diungkapkan antara lain; Pertama, larangan membunuh diri sendiri dalam An-Nisa ayat 29, ”Jangan kamu membunuh dirimu sendiri…” merokok seperti dikutip dalam kitab ”Hukm ad-Diin fii ’Aadat at-Tadkhiin” merupakan bunuh diri secara perlahan, dan ini dapat dimasukkan ke dalam peringatan ayat ini. Juga dapat dimasukkan ke dalam peringatan Al-Baqarah ayat 195, ”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
Kedua, larangan menimbulkan mudharat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang lain dalam hadits riwayat Ibn Majah, ”Tidak ada bahaya bagi diri sendiri dan terhadap orang lain” [laa daraara wa laa diraar]. Rokok telah dibuktikan menjadi sumber sejumlah penyakit yang membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain yang terkena paparan asap rokok.
Ketiga, apabila rokok merupakan hal yang menimbulkan mudharat sebagaimana dikemukakan di atas, maka pembelanjaan uang untuk kepentingan rokok adalah suatu kemubadziran yang dilarang di dalam agama Islam sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah, ”dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros, karena sungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Rabbnya” (Al-Isra : 26-27).
Sementara argumen ta’lili (kaukasi) yang diungkapkan adalah bahwa mengkonsumsi rokok bertentangan dengan beberapa butir tujuan syariah (maqaasid asy-syarii’ah), yaitu perlindungan diri (hifz an-nafs); perlindungan keluarga (hifz an-nasl); dan perlindungan harta (hifz al-maal).
Perlindungan diri (hifz an-nafs), syariah bertujuan memberikan perlindungan terhadap diri manusia termasuk sisi kesehatannya. Oleh karena tiu segala hal yang membahayakan dan menimbulkan dampak buruk harus dijauhi karena bertentangan dengan tujuan syariah. Perlindungan keluarga (hifz an-nasl), rokok, khususnya dalam keluarga tidak mampu telah menyebabkan penggeseran pengeluaran untuk makanan bergizi terutama bagi balita demi memenuhi kebutuhan rokok orang tua. Perlindungan harta (hifz al-maal), karena rokok adalah zat membahayakan maka pengeluaran untuk rokok merupakan pemborosan dan termasuk ke dalam larangan ayat yang melarang perbuatan mubadzir.
Dengan beberapa argumen itu, Majelis Tarjih dan Tajdid merekomendasikan agar Persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam kerangka amar ma’ruf nahi munkar. Di samping itu, diharapkan pula agar fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah beserta jajarannya untuk menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.
Di dalam ketetapan fatwa itu juga disampaikan tausiah kepada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal, dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau.[7]

IV.   Kesimpulan
Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Lahir pada Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M), Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW oleh KH Ahmad Dahlan. Visi Muhammadiyah adalah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqamah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar di segala bidang, sehingga menjadi rahmatan li al-‘alamin bagi umat, bangsa dan dunia kemanusiaan menuju terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang diridhai Allah swt dalam kehidupan di dunia ini. Misi Muhammadiyah adalah:
(1)   Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah swt yang dibawa oleh Rasulullah yang disyariatkan sejak Nabi Nuh hingga Nabi Muhammad saw.
(2)   Memahami agama dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan yang bersifat duniawi.
(3)   Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an sebagai kitab Allah yang terakhir untuk umat manusia sebagai penjelasannya.
(4)   Mewujudkan amalan-amalan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat. Lihat Tanfidz Keputusan Musyawarah Wilayah ke-39 Muhammadiyah Sumatera Barat tahun 2005 di Kota Sawahlunto
Ada beberapa Dalil Fatwa Haram Rokok Menurut Muhammadiyah, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama
Berikut dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram :
Ø  Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a'raf (ayat) 157.
Ø  Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.
Ø  Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
Ø  Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
Ø  Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.
Ø  Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelumnya memfatwakan rokok mubah. Namun fatwa itu tahun 2010 diubah menjadi haram. Dan setelah itu Kontroversi pun bermunculan. Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki alasan kenapa Muhammadiyah kini memfatwakan rokok haram. Dalam tanya jawab soal fatwa rokok haram, dijelaskan tahun 2005 lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid belum memiliki cukup data dan informasi yang bisa disampaikan kepada para perumus fatwa. “Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog, maka Majelis Tarjih dan Tajdid mengubah fatwa merokok mubah menjadi haram,” demikian penjelasan Majlis Tarjih dan Tajdid.
Dengan dikeluarkannya fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak berlaku. Dijelaskan, rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4.000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker). Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin. Dijelaskan juga, para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman”.

V.      Penutup
Demikianlah makalah ini kami buat , kami sadar makalah yang kami buat jauh dari kriteria sempurna .Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan demi perbaikan makalah ini.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin ya rabbal ‘alamin............










DAFTAR PUSTAKA
Noer, Deliar, Gerakan Moderen Islam, Jakarta : LP3ES, 1996.
Rais, Amien, Moralitas Politik Muhammadiyah, Yogyakarta : Dinamika, 1995.
Fatwa Haram Merokok, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah”, http://sacafirmansyah.wordpress.com/2010/03/22/fatwa-haram-merokok-majelis-tarjih-dan-tajdid-pimpinan-pusat-muhammadiyah/, Sabtu 8 Juni 2013, 08:55.
 “Fatwa PP Muhammadiyah: Merokok Haram!”, http://nasional.kompas.com/read/2010/03/09/10123349/, Ahad, 8 Juni 2013, 07:40.
“Tentang Muhammadiyah”, http://www.muhammadiyah.or.id/content-44-det-tentang-muhammadiyah.html, Sabtu 8 Juni 2013, 12:45.
“6 Dalil Fatwa Rokok Menurut Muhammadiyah”, http://www.hadistislam.com/2013/01/6-dalil-fatwa-haram-rokok-menurut.html, Sabtu 8 Juni 2013, 13:02.



[1] Amien Rais, Moralitas Politik Muhammadiyah, (Yogyakarta : Dinamika), 1995, hlm 20.
[2] “Tentang Muhammadiyah”, http://www.muhammadiyah.or.id/content-44-det-tentang-muhammadiyah.html, Sabtu 8 Juni 2013, 12:45.
[3] Deliar Noer, Gerakan Moderen Islam, (Jakarta : LP3ES), 1996, hlm 85.
[4] “6 Dalil Fatwa Rokok Menurut Muhammadiyah”, http://www.hadistislam.com/2013/01/6-dalil-fatwa-haram-rokok-menurut.html, Sabtu 8 Juni 2013, 13:02.
[6] “Fatwa PP Muhammadiyah: Merokok Haram!”, http://nasional.kompas.com/read/2010/03/09/10123349/, Ahad, 8 Juni 2013, 07:40.
[7]Fatwa Haram Merokok, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah”, http://sacafirmansyah.wordpress.com/2010/03/22/fatwa-haram-merokok-majelis-tarjih-dan-tajdid-pimpinan-pusat-muhammadiyah/, Sabtu 8 Juni 2013, 08:55.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar