Zakat
Zakat adalah harta yang
wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah
ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah
ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat
sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk
hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :
Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau
mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan
zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan
membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT
berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini
menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu
dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini
akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena
harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta
kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang
hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan
mensucikan harta.
Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang.
Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya
(dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini
disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan
kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu
menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami
masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran,
kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar
hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.
Selama beraktivitas di Lembaga Amil Zakat, sampai saat ini penulis
belum menemukan orang –orang yang rutin menunaikan zakat kemudian
berhenti dari menunaikan zakat disebabkan usahanya bangkrut atau
ekonominya bermasalah, bahkan yang ada adalah orang–orang yang selalu
menunaikan zakat, jumlah nominal zakat yang dikeluarkannya dari waktu ke
waktu semakin bertambah besar, itulah bukti bahwa zakat sebenarnya
tidak mengurangi harta kita, bahkan sebaliknya. Memang secara logika
manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang, misalnya
jika kita mempunyai penghasilan Rp. 2.000.000,- maka zakat yang kita
keluarkan adalah 2,5 % dari Rp. 2.000.000,- yaitu Rp 50.000,-. Jika kita
melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah
Rp.2.000.000,- kemudian dikeluarkan Rp. 50.000,- maka harta kita menjadi
Rp. 1.950.000,- yang berarti jumlah harta kita berkurang. Tapi,
menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi rizki, zakat yang kita keluarkan
tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan berlipat
ganda. Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 :
“Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan .”
Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya
didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini Allah Maha Pemberi
Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat gandakan harta
manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya adalah dengan
menunaikan zakat.
Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau
keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat,
hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam
hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya kebangkrutan,
kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena
mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak
fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al
– Qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar