Selasa, 23 Desember 2014

Konvensi STAIN menjadi IAIN 2014



Konvensi  STAIN menjadi IAIN 2014
(@DianAdiPerdanaR)

STAIN memiliki kepanjangan yaitu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari Daerah Istimewa Aceh hingga ke tanah timur, Papua. STAIN merupakan pondasi pendidikan berbasis Islam dalam taraf pendidikan tinggi di Indonesia dan institusi ini ialah cikal bakal adanya pendidikan tinggi negeri yang berbasis agama terutama agama Islam. STAIN berdiri di bawah naungan kementerian agama Republik Indonesia dengan dasar hukum dan undang-undang yang kuat yang langsung dikeluarkan oleh pemerintah. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) adalah bentuk perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam disiplin ilmu keaagaman Islam.

STAIN merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi Islam negeri selain Universitas Islam Negeri (UIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Dalam sisi Histotisnya STAIN memiliki Cikal bakal dengan berdirinya STAIN tak lepas dari IAIN yang didirikan pertama kali di kota Yogyakarta pada tahun 1960. Dalam perkembangannya, berdiri IAIN di sejumlah kota besar di luar Yogyakarta, dimana IAIN yang terakhir kali didirikan adalah IAIN Sumatera Utara di Medan. Demikian pula, di sejumlah kota juga terdapat fakultas IAIN yang dikenal dengan STAIN. Dengan berkembangnya jumlah cabang IAIN, perlu dilakukan rasionalisasi organisasi. Pada tahun 1997 sebanyak 40 fakultas cabang IAIN dilepas menjadi 36 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) yang berdiri sendiri, di luar 14 IAIN yang ada, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997.
Berdasarkan pemberitaan Republika Online bahwa Presiden Joko Widodo Resmikan Perubahan 11 Perguruan Tinggi Islam di Istana Negara dengan menandatangani sebuah prasasti, yang mana agenda ini dihadiri oleh beberapa Menteri Kabinet Kerja, Duta Negara Sahabat, pejabat-pejabat negara dan para Rektor yang bersangkutan. Diberitakan bahwa ada 9 STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) yang mengkonvensikan diri menuju IAIN (Institut Agama Islam Negeri), yaitu STAIN Samarinda menjadi IAIN Samarinda, Palangkaraya, Salatiga, Purwokerto, Langsa, Kendari, Manado, Jember, dan Palopo.
Keputusan Presiden dalam perubahan status ini merupakan bukti apresiasi dan dukungan bahwa institusi pendidikan berbasis agama harus menjadi baik bahkan terbaik di tingkat Nasional dan Internasional. Dukungan ini dibuktikan dengan perubahan status yang diawali dengan adanya fakultas kedokteran di UIN (Universitas Islam Negeri) Syarif Hidayatullah Jakarta yang mampu bersaing dengan kampus-kampus lain yang memiliki fakultas bergengsi tersebut.
Konvensi STAIN menuju IAIN ini memberikan peluang bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui dan mempelajari Islamic Studies secara intensif, bahkan menjadikan lulusannya sebagai penggerak keislaman dan ilmuan Islam yang mampu menyebarkan aqidah Islam kepada khalayak umum. Menurut pengamat Pendidikan Islam, Tutik Alawiyah menjelaskan, dengan perubahan status ini maka akan ada perbaikan dengan penambahan program studi pada perguruan tinggi Islam. Perguruan tinggis Islama dapat menambah program srudi kekinian seperti teknologi, kedokteran dan Hukum. Dengan begini, perguruan Tinggi Islam akan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas seperti ulama intelektual. Dan mampu mencetak generasi Qur’ani dan SDM (Sumber Daya Manusia) yang memiliki daya saing yang tinggi dan kuat.
Konvensi akan berefek besar dengan penyerapak kuantitas mahasiswa di tahun berikutnya dan seterusnya, akan tetapi semua civitas academica kampus pun harus berperan aktif dalam mencetak lulusan yang berkualitas baik bahkan luar biasa. Dikutip pula dalam suatu artikel bahwa komisi VIII DPR RI mengatakan transformasi beberapa kampus Islam harus disertai perbaikan anggaran bagi perguruan tinggi Islam tersebut. Hal ini dikarenakan selama ini terjadi ketimpangan anggaran pendidikan antara perguruan tinggi di bawah kemendikbud  yang kini langsung kepada kemenristek dikti dan kemenag.
Perubahan ini akan menunjang semua aspek keilmuan yang dibutuhkan masyarakat, pasti masyarakat akan mengharapkan lulusan lembaga pendidikan Islam lebih baik dari pada lembaga pendidikan umum. STAIN yang berubah menjadi IAIN merupakan implementasi pendidkan berbasis Islam yang dikenal dengan nama Madrasah yang merupakan sistem pendidikan Islam yang harus dijaga dan dilestarikan budaya dan ilmu, yang disebarkan kepada mahasiswanya sehingga mampu mengajarkan masyarakat menuju jalan yang lurus dan masih dalam garis kebenaran Ilahi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar