Sabtu, 22 Juli 2017

Contoh Kasus : Kekerasan

Kasus : Kekerasan


LEMBAR KASUS
      Ina (4 tahun, bukan nama sebenarnya) anak yang sedang lucu-lucunya, siapa pun akan senang melihat kelucuan anak itu. Dia bukan anak penakut, sehingga mudah akrab dengan siapapun, meskipun orang itu baru dikenalnya. Ayah dan ibu Ina bekerja sebagai pegawai swasta, sehingga Ina diasuh oleh pembantu rumah tangga. Dia juga sudah masuk Play Group dan ke sekolah seminggu tiga kali. Sepulang sekolah, atau jika tidak sedang sekolah dia bermain bersama teman-temannya di luar rumah. Kadang-kadang tidak diawasi pembantu karena harus melakukan pekerjaan rumah tangga lainnya.
      Suatu hari, Ina menangis karena saat buang air kecil dia kesakitan bahkan dari vaginanya keluar darah. Sang ibu terkejut sekali, kemudian segera membawanya ke tetangga sebelah (seorang dokter umum), yang juga bekerja sebagai dokter di RSUP K. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa selaput dara Ina robek oleh benda tumpul secara paksa. Dokter tersebut hanya memberi obat kepada Ina, tetapi tidak melakukan rujukan kerumah sakit. Sang ibu bertanya kepada Ina siapa yang melakukan itu. Dari mulut bocah cilik itu meluncur cerita yang mengerikan, “Ina diajak main sama Oom M (tetangga satu RT) dan dikasih permen, Oom M buka baju dan celana Ina”, dari cerita itu Ibu Ina berteriak histeris.
      Dia dan suaminya segera melaporkan kasus tersebut kepada polisi yang segera ditindaklanjuti dengan melihat TKP dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, Polisi membawa Ina ke RSUP K untuk dilakukan visum. Namun, karena visum dilakukan setelah 3 hari hari sejak peristiwa terjadi, luka pada vagina Ina sudah agak sembuh, sehingga hasil visum menyimpulkan bahwa tidak terjadi luka pada vagina Ina, robekan pada selaput dara bisa disebabkan oleh faktor lainnya. Polisi menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat diteruskan proses hukumnya. Bahkan, pelaku tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran.
     Orang tua Ina tidak dapat menerima hal itu, apalagi tampaknya Ina mengalami trauma pasca perkosaan, dia selalu ketakutan dan berteriak-teriak meminta agar kepada ayahnya, “Pa bunuh Oom itu”, apalagi jika melihat orang yang memperkosanya lewat di depan rumahnya. Oleh karena tidak tahu harus berbuat apa, orang tua Ina mendatangi sebuah LSM yang melakukan pendampingan kepada korban kekerasan untuk meminta pendapat hukum dan pendampingan bagi korban kekerasan. LSM tersebut dan orang tua Ina mendatangi dokter tetangga, yang memeriksa kondisi Ina, untuk meminta menjadi saksi di kepolisian maupun di persidangan. Tetapi dokter tersebut menolak bahkan bersumpah bahwa dia tidak pernah memeriksa Ina. Akhirnya, dengan berbagai upaya LSM tersebut, kasus perkosaan Ina dapat dibawa ke pengadilan, tetapi karena bukti formal yang ada kurang kuat dan dokter yang memeriksa pertama kali tidak mau bersaksi, maka pelaku tetap dibiarkan bebas. Sedangkan Ina masih harus mengalami trauma pasca perkosaan berkepanjangan.
     Anak yang masih kecil itu menderita berkepanjangan. Bahkan yang lebih menyakitkan, orang tua Ina dianggap membuat malu tetangga sendiri. Si pelaku dengan bebasnya berjalan ke sana ke mari seolah-oleh tidak bersalah sama sekali. Untuk mengamankan anaknya, orang tua pindah rumah. Namun, LSM yang dimintai tolong terus berusaha keras untuk meminta kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan sanksi kepada sang dokter yang tidak mau bersaksi. Sang dokter pun diberi sanksi administratif, tetapi bagaimana dengan nasib korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar