Kamis, 18 Desember 2014

Contoh Surat Perjanjian Kerja

SURAT PERJANJIAN KERJA
(Dian Adi Perdana)

Pada hari ini senin, Tanggal 7, bulan April, tahun 2014
Kami yang bertanda tangan di bawah ini,

1.         Nama              : Edi Harianto                                    
KTP No.         : 321546664931007000021
            Jabatan          : Manager PT Djarum. tbk
            Alamat            : Komplek Golden Plaza Blok C 2-3
                                       Jl. RS Fatmawati No. 15 Jakarta 12420, Indonesia
            Telepon          : (021) 759 09 221,   0816 139 4994,   081 771  4921
            Faximile          : (021) 759 077 81


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Edi Harianto                                    , yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.

2.         Nama              : Dian Adi Perdana Ridwan
            KTP No.         : 321445654871209000021
            Jabatan          :  Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Dakwah
            Alamat            :  Perum Vila Gading Harapan III AF 3/18 Kebalen, Babelab, Kab
                                       Bekasi Jawa Barat
            Telepon          :  085321093145
            Faximile          :  (021) 752 088 24

            Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Dakwah, yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



PASAL I
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing.



PASAL II
JENIS PEKERJAAN

Dalam hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai pengisi acara bertajuk:
Workshop Entrepreneurship”, yang diselenggarakan pada:
            Hari                 : Rabu
            Tanggal          : 21 Mei 2014
            Jam                 : 08.00  s/d 17.00 WIB
            Tempat           : Hotel Gracia Semarang




PASAL III

NILAI IMBALAN PEKERJAAN DAN TAHAP PEMBAYARAN

Total biaya yang harus dibayarkan tunai oleh Pihak pertama kepada Pihak kedua adalah sebesar   Rp 16.345.250,00 (terbilang : Enam Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

               I. Nilai kontrak        Rp   8.345.250,00
              II. Biaya konsumsi  Rp   4.000.000,00

             III. Airport tax           Rp   4.000.000,00

                  Jumlah                 Rp 16.345.250,00

  1. Pihak pertama memberi imbalan kepada pihak kedua atas pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada PASAL II sejumlah Rp 16.345.250,00                             (terbilang : Enam Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).

  1. Pembayaran tahap pertama sejumlah  Rp  8.000.000,00 (terbilang Delapan Juta Rupiah) dibayarkan tunai oleh Pihak pertama kepada pihak kedua pada saat Surat Perjanjian ini ditandatangani. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 40% dari nilai kontrak, biaya konsumsi dan airport tax.

  1. Pembayaran tahap kedua sejumlah  Rp 8.345.250,00 (terbilang : Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dibayarkan tunai oleh pihak pertama kepada pihak kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum waktu pertunjukan, yaitu pada tanggal  14 Mei 2014. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 60% dari sisa nilai kontrak, biaya konsumsi dan airport tax.


  1. Surat Perjanjian ini dinyatakan batal apabila pihak pertama tidak dapat melakukan pembayaran kepada pihak kedua sesuai dengan waktu dan jumlah sebagaimana yang tercantum pada PASAL III butir 2 dan 3. Pihak Pertama menyatakan setuju atas ketentuan ini.

  1. Apabila setelah Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani terjadi pembatalan oleh pihak pertama, maka seluruh pembayaran yang telah diterima oleh pihak kedua tidak dapat dikembalikan.

  1. Pihak kedua dibebaskan dari segala bentuk pungutan pajak dan sepenuhnya merupakan tanggungan pihak pertama.

  1. Pembayaran untuk transaksi luar kota dapat melalui rekening atas:

Nama              : Dian Adi Perdana Ridwan
Rekening No  : 221313976575874744
Bank               : Bank Danamon


PASAL IV
ALAT BAND DAN SOUND SYSTEM

1.    FASILITAS

Pihak pertama wajib mematuhi dan memenuhi persyaratan alat band dan sound system yang diajukan oleh pihak kedua  sebagaimana yang tercantum pada lampiran I, Surat Perjanjian Kerja. Peralatan tersebut hanya digunakan oleh PT Djarum. tbk. Apabila dalam pelaksanaan acara terdapat kelompok musik lain diluar PT Djarum. tbk, maka pihak pertama wajib menyediakan peralatan terpisah.

Supplier alat band dan sound system yang direkomendasikan oleh pihak kedua adalah sebagai berikut:

            1.         JABOTABEK              SUMBER RIA             (022) 384 1996
                                                            Contact Person           0816 976 097 (Alloy)

                                                            R A M                          (021) 626 5329-626 8713

                                                            J 3 S                            (021) 585 1505-585 9426
                                                            Contact Person           0811 141 110 (Joe)

            2.         JAWA BARAT                        BARLAND                  (022) 771 710
                                                            Contact Person           0811 205 325 (Allan)

            3.         JAWA TENGAH         MOZZA                       (024) 868 790
                                                            Contact Person           0816 681 589 (Rudi)

                                                            PUTRA JAYA             (024) 522 953

            4.         JAWA TIMUR             DEMPO MUSIK         (031) 532 0901-532 6272
                                                            Contact Person           0811 315 855

                                                            FRED                          (031) 561 7769
                                                            Contact Person           0818 310 174

            5.         SUMATERA               HAPPY SOUND         (061) 661 2550
                                                            Contact Person           0811 600 659

            6.         SULAWESI                 RAYMOND                 (0411) 322 052-323 350

Surat perjanjian kerja ini akan ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah pihak pertama menunjukkan kepada pihak kedua surat kontrak dengan pihak sound system sesuai yang tercantum pada daftar supplier diatas.


2.    PEMBERITAHUAN

Pihak pertama wajib memastikan dan menginformasikan kepada pihak kedua mengenai tersedianya alat band dan sound system, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum waktu pertunjukan. Informasi disampaikan dalam bentuk surat keterangan ketersediaan sound system dan alat band dan dikirimkan
via facsimile no. : (021) 7
52 088 24


3.    SOUND CHECK

        PERTUNJUKAN MALAM HARI
Pelaksanaan sound check untuk pertunjukan malam hari dilakukan paling lambat pukul 15.00 waktu setempat selama kurang lebih 3 (tiga) jam. Sound system dan alat band sudah harus terpasang (dalam arti semua instalasi dan perlengkapan siap untuk dipergunakan) paling lambat pukul 12.00 waktu setempat.

        PERTUNJUKAN SIANG HARI
Pelaksanaan sound check untuk pertunjukan siang hari dilakukan 1 (satu) hari sebelum pertunjukan berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) jam. Sound system dan alat band sudah harus terpasang (dalam arti semua instalasi dan perlengkapan siap untuk dipergunakan paling lambat 2 (dua) jam sebelum sound check dilaksanakan.
 
4.    OPERATOR
Pihak kedua berhak menempatkan operator pada bagian mixing sound system.

5.    LAIN-LAIN

        Pihak kedua berhak menghentikan kegiatan lain di atas panggung (misal: pemasangan backdrop, lighting dan lain-lain) apabila dianggap mengganggu kelancaran sound check.

        Jika ada penampilan kelompok musik lain diluar PT Djarum. tbk, maka Pihak pertama berkewajiban untuk memberitahukan kepada pihak kedua sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani

        Pihak kedua berhak menentukan urutan waktu penampilan

        Terlambatnya pelaksanaan sound check dari waktu yang sudah ditentukan dikarenakan ketidaksiapan Pihak pertama dapat mengakibatkan perubahan format, materi dan jumlah lagu.


PASAL V
HAL-HAL PEMENTASAN

1.    JUMLAH ANGGOTA ROMBONGAN
Jumlah total anggota rombongan pihak kedua adalah 16 (enam belas) orang, yang terdiri dari :

1.1. Bawor Prayitno                Roda Manager
1.2. Adi Adrian                        Keyboardis
1.3. Katon Bagaskara             Vocalis
1.4. Tjahyo Wisanggeni          Gitaris
1.5. Ari Mahmud                     Drummer
1.6. Hendri                              Bassis
1.7. Simon                               Gitaris
1.8. Yuri                                   Keyboardis
1.9. Mia                                   Backing Vocal
1.10. Anis                                Backing Vocal
1.11. Bahrul                             Operator
1.12. Denny Lisapaly              Operator
1.13. Jeremia P. Tobing         Teknisi
1.14. Muchtar                          Teknisi
1.15. Pongky                           Teknisi
1.16. Taufik Satriadi                Koordinator Penjualan Merchandise

2.    DURASI
Lama pertunjukan PT Djarum. tbk adalah maksimal 90 (sembilan puluh) menit.

3.    WAKTU PERTUNJUKAN MALAM HARI
Untuk pelaksanaan acara malam hari, pertunjukan PT Djarum. tbk dimulai paling lambat pukul 21.00 waktu setempat

4.    WAKTU PERTUNJUKAN SIANG HARI
Untuk pelaksanaan acara siang hari, pertunjukan PT Djarum. tbk dimulai paling lambat pukul 15.00 waktu setempat.

5.    RUANG ARTIS
Pihak pertama wajib menyediakan ruang artis yang nyaman dan memberikan privasi yang tinggi kepada pihak kedua. Ruang artis ini tidak bercampur dengan pihak lain dan harus dapat mengakomodir minimal 20 (dua puluh) orang dengan fasilitas toilet serta jalur khusus menuju panggung. Lokasi ruang artis harus mendapat persetujuan dari pihak kedua.

6.    PINTU MASUK GEDUNG
Pihak pertama wajib menyediakan dan memberitahukan pintu masuk serta keluar gedung pertunjukan yang tidak bercampur dengan penonton.

7.    PANGGUNG
Pihak pertama wajib memenuhi persyaratan luas panggung serta blocking alat sebagaimana yang tercantum pada lampiran II Surat Perjanjian Kerja

8.    LIGHTING
Pihak pertama
wajib menyediakan peralatan lighting panggung yang memadai dan disetujui oleh pihak kedua

9.    KONSUMSI

        Pihak pertama wajib menyediakan makanan kecil (snack) dan air mineral botol plastik ukuran 600 ml untuk 20 (dua puluh) orang pada saat sound check
        Pihak pertama wajib menyediakan makanan kecil (snack) dan air mineral botol plastik ukuran 600 ml untuk 20 (dua puluh) orang pada saat pertunjukan.


PASAL VI
H O T E L

1.  JUMLAH KAMAR
Rombongan pihak kedua menginap di Hotel  Gracia Semarang
Total jumlah kamar yang harus disediakan oleh Pihak pertama untuk rombongan pihak kedua adalah sebanyak 10 (sepuluh) kamar, dengan perincian sebagai berikut:

1.1  Pihak pertama wajib menyediakan 3 (tiga) kamar tipe Deluxe Room di Hotel minimal bintang 4 untuk 3 (tiga) hari 2 (dua) malam per 1 (satu) kali pertunjukan, termasuk makan pagi untuk 1 (satu) orang per kamar.
1.2  Pihak pertama wajib menyediakan 7 (tujuh) kamar tipe Standard Room di Hotel minimal bintang 4 untuk 3 (tiga) hari 2 (dua) orang per kamar.

CATATAN
Seluruh anggota rombongan Pihak kedua menginap di hotel yang sama. Jika Pihak pertama tidak memenuhi persyaratan akomodasi tersebut di atas, maka Pihak kedua berhak mencari akomodasi pengganti dan pihak pertama tetap menanggung biaya yang ditimbulkan.

PASAL VII
K O N S U M S I

1.    BIAYA KONSUMSI
Pihak pertama wajib menyediakan konsumsi 2 (dua) kali sehari (makan siang dan makan malam) untuk rombongan Pihak kedua selama berada dalam tanggungan pihak pertama (tiga hari dua malam). Perincian biaya konsumsi adalah 16 (enam belas) orang, masing-masing dengan biaya Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari. Adapun perincian biaya konsumsi adalah sebagai berikut :

Rp 75.000,00 x 16 orang x 3 hari = Rp 3.600.000,00

2.    PEMBAYARAN BIAYA KONSUMSI
Biaya tersebut dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sejumlah Rp 1.800.000,00 (terbilang: Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) pada saat Surat Perjanjian Kerja ditandatangani. Sisanya dibayarkan paling lambat pada saat pelunasan kontrak tahap kedua dilakukan, yaitu 7 (tujuh) hari sebelum waktu pertunjukan.


PASAL VIII
T R A N S P O R T A S I

1.    TRANSPORTASI ANTAR KOTA
Pihak pertama wajib menyediakan 16 (enam belas) tiket pesawat terbang Garuda Indonesian Airways untuk rute:

1.1 Jakarta – Semarang  (tanggal keberangkatan: 21 Mei 2014)
      Jam keberangkatan : setelah pukul 06.00 WIB

1.2 Semarang – Jakarta (tanggal kepulangan: 21 Mei 2014)
      Jam kepulangan : setelah pukul 19.00 WIB

2.    AIRPORT TAX
Pihak pertama wajib membayar biaya Airport Tax. Perincian sebagai berikut:
Rp 11.000,00 x 16 orang x 2 = Rp 325.000,00

Biaya airport tax dibayarkan sejumlah Rp 176.000,00 (terbilang: Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) pada saat Surat Perjanjian Kerja ditandatangani. Sisanya dibayarkan paling lambat pada saat pelunasan kontrak tahap kedua dilakukan, yaitu 7 (tujuh) hari sebelum waktu pertunjukan.

3.    OVER LOAD
Pihak pertama wajib mengganti biaya over load (bila ada) sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi pembayaran. Penggantian biaya tersebut dibayarkan oleh Pihak pertama kepada pihak kedua pada saat rombongan tiba di kota tempat pertunjukan

4.    PENYERAHAN TIKET
Tiket pesawat terbang dan biaya Airport Tax diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum waktu pertunjukan.

5.    KONFIRMASI
Pihak pertama
wajib mengkonfirmasikan kedatangan serta kepulangan rombongan kepada pihak kedua dan menjemput serta mengantar rombongan dari maupun ke Airport. Jenis kendaraan yang disediakan adalah :

        2 (dua) unit sedan ber-AC, nyaman dan bersih
        2 (dua) unit Toyota Kijang ber-AC, nyaman dan bersih
        1 (satu) unit mobil box untuk angkutan barang


6.    TRANSPORTASI TAMBAHAN
Pihak pertama wajib menyediakan 1 (satu) unit Toyota Kijang ber-AC, nyaman dan bersih yang harus stand by di Hotel selama 24 jam.



PASAL IX
PETUNJUK BAGI STAFF DAN PENONTON

1.    WAKIL PANITIA
Pihak pertama wajib menunjuk 1 (satu) orang koordinator (Liaison Officer) yang selalu stand by dan mampu bekerjasama serta dapat mewakili kepanitiaan.

2.    KOORDINASI
Koordinator harus berhubungan langsung dengan Road Manager (Sdr. Bawor Prayitno) untuk melakukan koordinasi selama rombongan Pihak kedua berada di kota tempat pertunjukan berlangsung.

3.    PERSYARATAN PANGGUNG

        Pihak pertama wajib menyediakan peralatan lighting panggung dan setting panggung yang nyaman dan terjamin keamanannya. Panggung ini harus memadai sesuai dengan persyaratan dari pihak kedua (berkontruksi kuat dan kokoh, tidak mudah goyah atau berayun). Pihak pertama wajib memperbaiki atau mengganti bagian panggung yang goyah atau berayun yang dapat mengakibatkan ketidaknyamanan pertunjukan pihak kedua

        Untuk pertunjukan di luar ruang (out door), maka pihak pertama wajib melengkapi panggung dengan atap berkwalitas baik (tidak bocor). Terjadinya kerusakan alat musik milik pihak kedua dikarenakan faktor bocornya atap panggung (alat musik terkena hujan), maka pihak pertama dikenakan beban biaya perbaikan. Pihak pertama menyatakan setuju dan sepakat atas pernyataan ini.

        Pihak pertama wajib melengkapi barikade antara panggung dengan penonton

        Instrumen drum dan speaker monitor drum diletakkan pada posisi yang lebih tinggi dengan ukuran yang memadai.

4.    Pihak pertama wajib mengadakan dan mengatur pertemuan antara Road Manager, crew sound system pihak kedua dengan tim teknis pihak pertama guna kepentingan pementasan

5.    Penonton tidak diperkenankan memasuki arena pertunjukan selama sound check berlangsung.

6.    Pihak pertama wajib menyediakan 2 (dua) orang crew lokal yang mampu dan dapat bekerjasama dengan operator pihak kedua


PASAL X
PROMOSI, PUBLISITAS DAN PEMBERITAHUAN

1.    FOTO dan LOGO RESMI PT Djarum. tbk
Pihak pertama
wajib melakukan promosi sesuai dengan cara yang disetujui oleh pihak kedua, yaitu penggunaan foto dan logo PT Djarum. tbk yang suah ditentukan.

2.    PENYERAHAN FOTO dan LOGO
Foto dan logo resmi PT Djarum. tbk diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama pada saat Surat Perjanjian Kerja ditandatangani sebagai lampiran VI dan IV.

3.    PEMAKAIAN FOTO dan LOGO
Logo PT Djarum. tbk pada backdrop harus sesua dengan logo resmi PT Djarum. tbk. Logo ini dipasang tepat di tengah backdrop dan terlihat jelas. Foto dan logo resmi dipergunakan pula untuk media poster, banner, video promosi dan lain-lain.

4.    PENARIKAN FOTO dan LOGO
Jika pihak pertama tidak mencantumkan foto dan logo PT Djarum. tbk pada seluruh media promosi maupun backdrop dengan benar, maka pihak pertama wajib menarik materi tersebut dan menyempurnakannya sesuai dengan format yang telah disepakati pada pasal ini. Adapun biaya yang ditimbulkan tetap merupakan tanggung jawab pihak pertama


PASAL XI
S A N G S I

Pihak pertama tidak diperkenankan merekam kegiatan pertunjukan PT Djarum. tbk, baik media audio maupun visual. Apabila terjadi pelanggaran, maka pihak pertama diwajibkan untuk membayar denda kepada pihak kedua sejumlah Rp 500.000.000,00 (terbilang : Lima Ratus Juta Rupiah). Pihak pertama menyatakan setuju dan sepakat atas ketentuan ini.


PASAL XII
M E R C H A N D I S I N G

1.    HAK PENJUALAN MERCHANDISE
Pihak kedua mempunyai hak penuh untuk menjual produk-produk souvenir PT Djarum. tbk

2.    KOORDINATOR
Pihak pertama
wajib menunjuk 1 (satu) orang koordinator yang dapat mewakili kepanitiaan dan berhubungan langsung dengan koordinator penjualan merchandise pihak kedua

3.    FASILITAS
Fasilitas penjualan merchandise yang harus disediakan oleh Pihak pertama adalah:

           Tempat penjualan di sekitar pintu masuk arena pertunjukan
           2 (dua) meja dan 4 (empat) kursi
3.3    Lampu penerang

4.    PERSIAPAN PENJUALAN
Persiapan penjualan merchandise dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum waktu pertunjukan berlangsung. Untuk kepentingan tersebut pihak pertama wajib melakukan koordinasi dengan Sdr. Taufik Satriadi, telepon : (021) 759 09 221 atau 0812 945 4282


PASAL XIII
ID CARD DAN COMPLIMENTARY TICKET


1.    JUMLAH
Pihak kedua telah menerbitkan ID Card khusus sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dengan contoh sebagaimana yang tercantum pada lampiran III Surat Perjanjian Kerja. ID CARD ini hanya dipergunakan oleh Manager, Road Manager, PT Djarum. tbk, Musisi tamu, Crew dan Staff serta petugas penjualan Merchandise

2.    FUNGSI
ID Card ini dapat dipergunakan untuk memasuki arena pertunjukan melalui pintu manapun dan bersifat tanpa batas

3.    KETENTUAN

        Pihak pertama memiliki hak untuk menghitung jumlah ID CARD yang beredar di arena pertunjukan dan menarik kelebihan ID CARD agar jumlahnya tidak melebihi 25 (dua puluh lima) lembar

        Pihak pertama wajib mengkoordinasikan dengan seluruh petugas pintu masuk (Ticket takers and Ushers) serta pihak keamanan mengenai diberlakukannya ID CARD khusus dan menjamin tidak akan terjadi kesalahpahaman pada saat acara berlangsung.

4.    FASILITAS
Pihak pertama
menyediakan 15 (lima belas) lembar Complimentary Ticket VVIP untuk orang terdekat PT Djarum. tbk. Tiket diserahkan kepada Road Manager rombongan Pihak Kedua pada saat technicak meeting.


PASAL XIV
S E C U R I T Y


1.    FASILITAS KEAMANAN
Pihak pertama
wajib melengkapi keamanan pada waktu pihak kedua

        Memasuki arena pertunjukan
        Meninggalkan arena pertunjukan
        Sound Check
        Berada di ruang artis
        Melakukan pementasan
        Menjual merchandise
        Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kepentingan acara.

2.    Pihak pertama bertanggung jawab atas keamanan, baik di dalam maupun di luat gedung.


PASAL XV
JADWAL KEGIATAN

Jadwal kegiatan Pihak Kedua selama berada di kota tempat pertunjukan dicantumkan pada lampiran V Surat Perjanjian Kerja dan diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat Surat Perjanjian Kerja ditandatangani.


PASAL XVI
P E M B A T A L A N

Surat Perjanjian Kerja dinyatakan batal oleh Pihak Kedua apabila :

1.    Pihak pertama lalai atau tidak mampu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum pada pasal Surat Perjanjian Kerja
2.    Pihak pertama tidak menyelesaikan tepat waktu pembayaran yang telah disepakati pada Pasal III Surat Perjanjian Kerja
3.    Pihak pertama tidak mampu menjamin keamanan dan kenyamanan sesuai dengan permintaan pihak kedua
4.    Pihak pertama tidak melunasi biaya transportasi pada waktu dan jumlah yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak (khusus untuk pertunjukan di luar kota)
5.    Terjadi keadaan Force Majeure.


PASAL XVII
KEADAAN ISTIMEWA

Keadaan istimewa adalah pembatalan pertunjukan PT Djarum. tbk, Hal ini disebabkan karena:

1.    Salah satu personel meninggal dunia.
2.    Salah satu personel PT Djarum. tbk sakit parah (dinyatakan dalam surat keterangan dokter)
3.    Bencana alam
4.    Coup d’etat.
5.    Adapun mati listrik, genset meledak, keamanan penonton tak terkendali bukan dikategorikan keadaan istimewa melainkan karena kelalaian pihak pertama


PASAL XVIII
UPAYA HUKUM

1.    Seandainya terjadi Force Majeure atau perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini, sehingga salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka masing-masing pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat
2.    Apabila jalan musyawarah tidak tercapai, maka kedua belah pihak menetapkan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukum yang tetap dan tidak berubah sebagai tempat penyelesaian.

PASAL XIX
L A M P I R A N

Surat Perjanjian Kerja ini memiliki 6 (enam) lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan kedua belah pihak


PASAL XX
PEMBUBUHAN MATERAI

Surat Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi dengan materai yang cukup, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.


Lampiran :

I.              DAFTAR ALAT BAND DAN SOUND SYSTEM
II.            LUAS PANGGUNG DAN BLOCKING ALAT
III.           CONTOH ID CARD
IV.          CONTOH LOGO
V.            JADWAL KEGIATAN
VI.          FOTO PT Djarum. tbk



Pihak Pertama,




Edi Harianto
Manager PT Djarum. tbk
Pihak Kedua



                                 
   Dian Adi Perdana Ridwan
Ketua HMJ Manajemen Dakwah





     


Tidak ada komentar:

Posting Komentar