SURAT PERJANJIAN KERJA
(Dian Adi Perdana)
(Dian Adi Perdana)
Pada
hari ini senin,
Tanggal 7,
bulan April,
tahun 2014
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini,
1.
Nama : Edi Harianto
KTP
No. : 321546664931007000021
Jabatan : Manager PT Djarum. tbk
Alamat : Komplek Golden Plaza Blok C 2-3
Jl. RS Fatmawati No. 15 Jakarta 12420,
Indonesia
Telepon : (021) 759 09 221, 0816 139 4994, 081 771
4921
Faximile : (021) 759 077 81
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Edi Harianto , yang selanjutnya
disebut Pihak Pertama.
2.
Nama : Dian Adi Perdana Ridwan
KTP No. :
321445654871209000021
Jabatan : Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Dakwah
Alamat : Perum Vila Gading Harapan III AF 3/18 Kebalen, Babelab,
Kab
Bekasi
Jawa Barat
Telepon : 085321093145
Faximile : (021) 752 088 24
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Dakwah, yang
selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL I
MASA BERLAKU PERJANJIAN
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa
perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak
menyelesaikan kewajiban masing-masing.
PASAL II
JENIS PEKERJAAN
JENIS PEKERJAAN
Dalam hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak
Kedua sebagai pengisi acara
bertajuk:
“Workshop Entrepreneurship”, yang diselenggarakan pada:
Hari : Rabu
Tanggal : 21 Mei 2014
Jam : 08.00 s/d
17.00 WIB
Tempat : Hotel Gracia
Semarang
PASAL III
NILAI
IMBALAN PEKERJAAN DAN TAHAP PEMBAYARAN
Total
biaya yang harus dibayarkan tunai oleh Pihak pertama kepada Pihak
kedua adalah sebesar Rp 16.345.250,00 (terbilang :
Enam Belas Juta Tiga Ratus Empat
Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah),
dengan perincian sebagai berikut:
I. Nilai kontrak Rp 8.345.250,00
II. Biaya konsumsi Rp 4.000.000,00
III. Airport tax Rp 4.000.000,00
Jumlah Rp 16.345.250,00
- Pihak pertama memberi imbalan kepada pihak kedua atas
pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada PASAL II sejumlah Rp 16.345.250,00 (terbilang : Enam Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua
Ratus Lima Puluh Rupiah).
- Pembayaran
tahap pertama sejumlah Rp 8.000.000,00 (terbilang Delapan Juta Rupiah)
dibayarkan tunai oleh Pihak pertama kepada pihak kedua pada saat Surat
Perjanjian ini ditandatangani. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 40% dari nilai
kontrak, biaya konsumsi dan airport tax.
- Pembayaran
tahap kedua sejumlah Rp 8.345.250,00 (terbilang
: Delapan Juta Tiga
Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh
Rupiah) dibayarkan tunai oleh pihak pertama kepada pihak kedua paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum waktu pertunjukan, yaitu pada tanggal 14 Mei 2014. Jumlah ini adalah pembayaran
sebesar 60% dari sisa nilai kontrak, biaya konsumsi dan
airport tax.
- Surat
Perjanjian ini dinyatakan batal apabila pihak pertama tidak dapat
melakukan pembayaran kepada pihak kedua sesuai dengan waktu dan jumlah
sebagaimana yang tercantum pada PASAL III butir 2 dan 3. Pihak Pertama menyatakan
setuju atas ketentuan ini.
- Apabila
setelah Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani terjadi pembatalan
oleh pihak pertama, maka seluruh pembayaran yang telah diterima oleh pihak
kedua tidak dapat dikembalikan.
- Pihak kedua
dibebaskan dari segala bentuk pungutan pajak dan sepenuhnya merupakan
tanggungan pihak pertama.
- Pembayaran
untuk transaksi luar kota dapat melalui rekening atas:
Nama : Dian Adi Perdana
Ridwan
Rekening
No : 221313976575874744
Bank : Bank Danamon
PASAL IV
ALAT BAND DAN SOUND SYSTEM
ALAT BAND DAN SOUND SYSTEM
1. FASILITAS
Pihak pertama wajib
mematuhi dan memenuhi persyaratan alat band dan sound system yang diajukan oleh
pihak kedua sebagaimana yang tercantum pada lampiran
I, Surat Perjanjian Kerja. Peralatan tersebut hanya digunakan oleh PT Djarum.
tbk. Apabila dalam pelaksanaan acara terdapat kelompok musik lain diluar PT
Djarum. tbk, maka pihak pertama wajib menyediakan peralatan terpisah.
Supplier alat band dan sound system yang
direkomendasikan oleh pihak kedua adalah sebagai berikut:
1.
JABOTABEK SUMBER RIA (022)
384 1996
Contact
Person 0816 976 097 (Alloy)
R
A M (021) 626
5329-626 8713
J
3 S (021)
585 1505-585 9426
Contact
Person 0811 141 110 (Joe)
2. JAWA BARAT BARLAND (022)
771 710
Contact
Person 0811 205 325 (Allan)
3. JAWA TENGAH MOZZA (024)
868 790
Contact
Person 0816 681 589 (Rudi)
PUTRA
JAYA (024) 522 953
4. JAWA TIMUR DEMPO MUSIK (031)
532 0901-532 6272
Contact
Person 0811 315 855
FRED (031) 561 7769
Contact
Person 0818 310 174
5. SUMATERA HAPPY SOUND (061)
661 2550
Contact
Person 0811 600 659
6. SULAWESI RAYMOND (0411)
322 052-323 350
Surat perjanjian kerja ini akan
ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah pihak pertama menunjukkan kepada
pihak kedua surat kontrak dengan pihak sound system sesuai yang tercantum pada
daftar supplier diatas.
2. PEMBERITAHUAN
Pihak pertama
wajib memastikan dan menginformasikan kepada pihak kedua mengenai tersedianya
alat band dan sound system, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum waktu
pertunjukan. Informasi disampaikan dalam bentuk surat keterangan ketersediaan
sound system dan alat band dan dikirimkan
via facsimile no. : (021) 752 088 24
via facsimile no. : (021) 752 088 24
3. SOUND CHECK
PERTUNJUKAN
MALAM HARI
Pelaksanaan sound check untuk pertunjukan
malam hari dilakukan paling lambat pukul 15.00 waktu setempat selama kurang
lebih 3 (tiga) jam. Sound system dan alat band sudah harus terpasang (dalam
arti semua instalasi dan perlengkapan siap untuk dipergunakan) paling lambat
pukul 12.00 waktu setempat.
PERTUNJUKAN
SIANG HARI
Pelaksanaan sound check untuk pertunjukan
siang hari dilakukan 1 (satu) hari sebelum pertunjukan berlangsung selama
kurang lebih 3 (tiga) jam. Sound system dan alat band sudah harus terpasang
(dalam arti semua instalasi dan perlengkapan siap untuk dipergunakan paling
lambat 2 (dua) jam sebelum sound check dilaksanakan.
4. OPERATOR
Pihak kedua
berhak menempatkan operator pada bagian mixing sound system.
5. LAIN-LAIN
Pihak
kedua berhak menghentikan
kegiatan lain di atas panggung (misal: pemasangan backdrop, lighting dan
lain-lain) apabila dianggap mengganggu kelancaran sound check.
Jika ada penampilan kelompok musik lain diluar PT
Djarum. tbk, maka Pihak pertama berkewajiban untuk memberitahukan kepada pihak kedua sebelum
Surat Perjanjian ini ditandatangani
Pihak
kedua berhak menentukan
urutan waktu penampilan
Terlambatnya pelaksanaan sound check dari waktu yang
sudah ditentukan dikarenakan ketidaksiapan Pihak
pertama dapat mengakibatkan
perubahan format, materi dan jumlah lagu.
PASAL V
HAL-HAL PEMENTASAN
HAL-HAL PEMENTASAN
1. JUMLAH ANGGOTA ROMBONGAN
Jumlah total anggota rombongan pihak kedua
adalah 16 (enam belas) orang, yang terdiri dari :
1.1. Bawor Prayitno Roda Manager
1.2. Adi Adrian Keyboardis
1.3. Katon Bagaskara Vocalis
1.4. Tjahyo Wisanggeni Gitaris
1.5. Ari Mahmud Drummer
1.6. Hendri Bassis
1.7. Simon Gitaris
1.8. Yuri Keyboardis
1.9. Mia Backing
Vocal
1.10. Anis Backing Vocal
1.11. Bahrul Operator
1.12. Denny Lisapaly Operator
1.13. Jeremia P. Tobing Teknisi
1.14. Muchtar Teknisi
1.15. Pongky Teknisi
1.16. Taufik Satriadi Koordinator Penjualan
Merchandise
2. DURASI
Lama pertunjukan PT Djarum. tbk adalah maksimal 90 (sembilan puluh) menit.
Lama pertunjukan PT Djarum. tbk adalah maksimal 90 (sembilan puluh) menit.
3. WAKTU PERTUNJUKAN MALAM HARI
Untuk pelaksanaan acara malam hari,
pertunjukan PT Djarum. tbk dimulai paling lambat pukul 21.00 waktu setempat
4. WAKTU PERTUNJUKAN SIANG HARI
Untuk pelaksanaan acara siang hari,
pertunjukan PT Djarum. tbk dimulai paling lambat pukul 15.00 waktu setempat.
5. RUANG ARTIS
Pihak pertama wajib
menyediakan ruang artis yang nyaman dan memberikan privasi yang tinggi kepada pihak kedua. Ruang
artis ini tidak bercampur dengan pihak lain dan harus dapat mengakomodir
minimal 20 (dua puluh) orang dengan fasilitas toilet serta jalur khusus menuju
panggung. Lokasi ruang artis harus mendapat persetujuan dari pihak kedua.
6. PINTU MASUK GEDUNG
Pihak pertama wajib
menyediakan dan memberitahukan pintu masuk serta keluar gedung pertunjukan yang
tidak bercampur dengan penonton.
7. PANGGUNG
Pihak pertama
wajib memenuhi persyaratan luas panggung serta blocking alat sebagaimana yang
tercantum pada lampiran II Surat Perjanjian Kerja
8. LIGHTING
Pihak pertama wajib menyediakan peralatan lighting panggung yang memadai dan disetujui oleh pihak kedua
Pihak pertama wajib menyediakan peralatan lighting panggung yang memadai dan disetujui oleh pihak kedua
9. KONSUMSI
Pihak
pertama wajib menyediakan
makanan kecil (snack) dan air mineral botol plastik ukuran 600 ml untuk 20 (dua
puluh) orang pada saat sound check
Pihak
pertama wajib menyediakan
makanan kecil (snack) dan air mineral botol plastik ukuran 600 ml untuk 20 (dua
puluh) orang pada saat pertunjukan.
PASAL VI
H O T E L
1. JUMLAH KAMAR
Rombongan pihak kedua menginap di Hotel Gracia Semarang
Total jumlah kamar yang harus disediakan oleh Pihak
pertama untuk rombongan pihak kedua adalah sebanyak 10 (sepuluh) kamar, dengan
perincian sebagai berikut:
1.1 Pihak pertama wajib menyediakan 3 (tiga) kamar tipe Deluxe Room di
Hotel minimal bintang 4 untuk 3 (tiga) hari 2 (dua) malam per 1 (satu) kali
pertunjukan, termasuk makan pagi untuk 1 (satu) orang per kamar.
1.2 Pihak pertama wajib menyediakan 7 (tujuh) kamar tipe Standard Room
di Hotel minimal bintang 4 untuk 3 (tiga) hari 2 (dua) orang per kamar.
CATATAN
Seluruh anggota rombongan Pihak
kedua menginap di hotel yang
sama. Jika Pihak pertama tidak memenuhi persyaratan akomodasi tersebut di
atas, maka Pihak kedua berhak mencari akomodasi pengganti dan pihak pertama
tetap menanggung biaya yang ditimbulkan.
PASAL VII
K O N S U M S I
1. BIAYA KONSUMSI
Pihak pertama wajib
menyediakan konsumsi 2 (dua) kali sehari (makan siang dan makan malam) untuk
rombongan Pihak kedua selama berada dalam tanggungan pihak pertama (tiga
hari dua malam). Perincian biaya konsumsi adalah 16 (enam belas) orang,
masing-masing dengan biaya Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per
hari. Adapun perincian biaya konsumsi adalah sebagai berikut :
Rp 75.000,00
x 16 orang x 3 hari = Rp 3.600.000,00
2. PEMBAYARAN BIAYA KONSUMSI
Biaya tersebut dibayarkan oleh pihak pertama kepada
pihak kedua sejumlah Rp 1.800.000,00 (terbilang: Satu Juta
Delapan Ratus Ribu Rupiah) pada
saat Surat Perjanjian Kerja ditandatangani. Sisanya dibayarkan paling lambat
pada saat pelunasan kontrak tahap kedua dilakukan, yaitu 7 (tujuh) hari sebelum
waktu pertunjukan.
PASAL VIII
T R A N S P O
R T A S I
1. TRANSPORTASI ANTAR KOTA
Pihak pertama wajib
menyediakan 16 (enam belas) tiket pesawat terbang Garuda
Indonesian Airways untuk
rute:
1.1 Jakarta – Semarang (tanggal keberangkatan: 21 Mei 2014)
Jam keberangkatan :
setelah pukul 06.00 WIB
1.2 Semarang – Jakarta (tanggal kepulangan: 21 Mei
2014)
Jam kepulangan : setelah
pukul 19.00 WIB
2. AIRPORT TAX
Pihak pertama wajib
membayar biaya Airport Tax. Perincian sebagai berikut:
Rp 11.000,00
x 16 orang x 2 = Rp 325.000,00
Biaya airport tax dibayarkan sejumlah Rp 176.000,00 (terbilang: Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) pada saat Surat Perjanjian Kerja
ditandatangani. Sisanya dibayarkan paling lambat pada saat pelunasan kontrak
tahap kedua dilakukan, yaitu 7 (tujuh) hari sebelum waktu pertunjukan.
3. OVER LOAD
Pihak pertama wajib
mengganti biaya over load (bila ada) sesuai dengan jumlah yang tertera pada
kwitansi pembayaran. Penggantian biaya tersebut dibayarkan oleh Pihak pertama
kepada pihak kedua pada saat rombongan tiba di kota tempat pertunjukan
4. PENYERAHAN TIKET
Tiket pesawat terbang dan biaya Airport
Tax diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum waktu pertunjukan.
5. KONFIRMASI
Pihak pertama wajib mengkonfirmasikan kedatangan serta kepulangan rombongan kepada pihak kedua dan menjemput serta mengantar rombongan dari maupun ke Airport. Jenis kendaraan yang disediakan adalah :
Pihak pertama wajib mengkonfirmasikan kedatangan serta kepulangan rombongan kepada pihak kedua dan menjemput serta mengantar rombongan dari maupun ke Airport. Jenis kendaraan yang disediakan adalah :
2 (dua) unit sedan ber-AC, nyaman dan bersih
2 (dua) unit Toyota Kijang ber-AC, nyaman dan bersih
1 (satu) unit mobil box untuk angkutan barang
6. TRANSPORTASI TAMBAHAN
Pihak pertama
wajib menyediakan 1 (satu) unit Toyota Kijang ber-AC, nyaman dan bersih yang
harus stand by di Hotel selama 24 jam.
PASAL IX
PETUNJUK BAGI
STAFF DAN PENONTON
1. WAKIL PANITIA
Pihak pertama wajib
menunjuk 1 (satu) orang koordinator (Liaison Officer) yang selalu stand by dan
mampu bekerjasama serta dapat mewakili kepanitiaan.
2. KOORDINASI
Koordinator harus berhubungan langsung dengan Road Manager (Sdr. Bawor Prayitno) untuk melakukan koordinasi selama rombongan Pihak kedua berada di kota tempat pertunjukan berlangsung.
Koordinator harus berhubungan langsung dengan Road Manager (Sdr. Bawor Prayitno) untuk melakukan koordinasi selama rombongan Pihak kedua berada di kota tempat pertunjukan berlangsung.
3. PERSYARATAN PANGGUNG
Pihak
pertama wajib menyediakan
peralatan lighting panggung dan setting panggung yang nyaman dan terjamin
keamanannya. Panggung ini harus memadai sesuai dengan persyaratan dari pihak kedua (berkontruksi
kuat dan kokoh, tidak mudah goyah atau berayun). Pihak
pertama wajib memperbaiki
atau mengganti bagian panggung yang goyah atau berayun yang dapat mengakibatkan
ketidaknyamanan pertunjukan pihak kedua
Untuk pertunjukan di luar ruang (out door), maka pihak pertama wajib
melengkapi panggung dengan atap berkwalitas baik (tidak bocor). Terjadinya
kerusakan alat musik milik pihak kedua dikarenakan faktor bocornya atap panggung
(alat musik terkena hujan), maka pihak pertama dikenakan beban biaya perbaikan. Pihak pertama menyatakan
setuju dan sepakat atas pernyataan ini.
Pihak
pertama wajib melengkapi
barikade antara panggung dengan penonton
Instrumen drum dan speaker monitor drum diletakkan
pada posisi yang lebih tinggi dengan ukuran yang memadai.
4. Pihak pertama wajib mengadakan dan mengatur pertemuan antara Road
Manager, crew sound system pihak kedua dengan tim teknis pihak pertama guna
kepentingan pementasan
5. Penonton tidak
diperkenankan memasuki arena pertunjukan selama sound check berlangsung.
6. Pihak pertama wajib menyediakan 2 (dua) orang crew lokal yang
mampu dan dapat bekerjasama dengan operator pihak kedua
PASAL X
PROMOSI, PUBLISITAS DAN PEMBERITAHUAN
1. FOTO dan LOGO RESMI PT Djarum. tbk
Pihak pertama wajib melakukan promosi sesuai dengan cara yang disetujui oleh pihak kedua, yaitu penggunaan foto dan logo PT Djarum. tbk yang suah ditentukan.
Pihak pertama wajib melakukan promosi sesuai dengan cara yang disetujui oleh pihak kedua, yaitu penggunaan foto dan logo PT Djarum. tbk yang suah ditentukan.
2. PENYERAHAN FOTO dan LOGO
Foto dan logo resmi PT Djarum. tbk
diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama pada saat Surat Perjanjian
Kerja ditandatangani sebagai lampiran VI dan IV.
3. PEMAKAIAN FOTO dan LOGO
Logo PT Djarum. tbk pada backdrop harus sesua dengan logo resmi PT Djarum. tbk. Logo ini dipasang tepat di tengah backdrop dan terlihat jelas. Foto dan logo resmi dipergunakan pula untuk media poster, banner, video promosi dan lain-lain.
Logo PT Djarum. tbk pada backdrop harus sesua dengan logo resmi PT Djarum. tbk. Logo ini dipasang tepat di tengah backdrop dan terlihat jelas. Foto dan logo resmi dipergunakan pula untuk media poster, banner, video promosi dan lain-lain.
4. PENARIKAN FOTO dan LOGO
Jika pihak
pertama tidak mencantumkan
foto dan logo PT Djarum. tbk pada seluruh media promosi maupun backdrop dengan
benar, maka pihak pertama wajib menarik materi tersebut dan menyempurnakannya
sesuai dengan format yang telah disepakati pada pasal ini. Adapun biaya yang
ditimbulkan tetap merupakan tanggung jawab pihak
pertama
PASAL XI
S A N G S I
Pihak pertama tidak
diperkenankan merekam kegiatan pertunjukan PT Djarum. tbk, baik media audio
maupun visual. Apabila terjadi pelanggaran, maka pihak
pertama diwajibkan untuk
membayar denda kepada pihak kedua sejumlah Rp 500.000.000,00 (terbilang :
Lima Ratus Juta Rupiah). Pihak pertama menyatakan setuju dan sepakat atas
ketentuan ini.
PASAL XII
M E R C H A N
D I S I N G
1. HAK PENJUALAN MERCHANDISE
Pihak kedua mempunyai
hak penuh untuk menjual produk-produk souvenir PT Djarum. tbk
2. KOORDINATOR
Pihak pertama wajib menunjuk 1 (satu) orang koordinator yang dapat mewakili kepanitiaan dan berhubungan langsung dengan koordinator penjualan merchandise pihak kedua
Pihak pertama wajib menunjuk 1 (satu) orang koordinator yang dapat mewakili kepanitiaan dan berhubungan langsung dengan koordinator penjualan merchandise pihak kedua
3. FASILITAS
Fasilitas penjualan merchandise yang
harus disediakan oleh Pihak pertama adalah:
Tempat
penjualan di sekitar pintu masuk arena pertunjukan
2 (dua)
meja dan 4 (empat) kursi
3.3 Lampu penerang
4. PERSIAPAN PENJUALAN
Persiapan penjualan merchandise dilakukan
paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum waktu pertunjukan berlangsung. Untuk
kepentingan tersebut pihak pertama wajib melakukan koordinasi dengan Sdr.
Taufik Satriadi, telepon : (021) 759 09 221 atau 0812 945 4282
PASAL XIII
ID CARD DAN COMPLIMENTARY TICKET
1. JUMLAH
Pihak kedua telah
menerbitkan ID Card khusus sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dengan contoh
sebagaimana yang tercantum pada lampiran III Surat Perjanjian Kerja. ID CARD
ini hanya dipergunakan oleh Manager, Road Manager, PT Djarum. tbk, Musisi tamu,
Crew dan Staff serta petugas penjualan Merchandise
2. FUNGSI
ID Card ini dapat dipergunakan untuk
memasuki arena pertunjukan melalui pintu manapun dan bersifat tanpa batas
3. KETENTUAN
Pihak
pertama memiliki hak untuk
menghitung jumlah ID CARD yang beredar di arena pertunjukan dan menarik
kelebihan ID CARD agar jumlahnya tidak melebihi 25 (dua puluh lima) lembar
Pihak
pertama wajib
mengkoordinasikan dengan seluruh petugas pintu masuk (Ticket takers and Ushers)
serta pihak keamanan mengenai diberlakukannya ID CARD khusus dan menjamin tidak
akan terjadi kesalahpahaman pada saat acara berlangsung.
4. FASILITAS
Pihak pertama menyediakan 15 (lima belas) lembar Complimentary Ticket VVIP untuk orang terdekat PT Djarum. tbk. Tiket diserahkan kepada Road Manager rombongan Pihak Kedua pada saat technicak meeting.
Pihak pertama menyediakan 15 (lima belas) lembar Complimentary Ticket VVIP untuk orang terdekat PT Djarum. tbk. Tiket diserahkan kepada Road Manager rombongan Pihak Kedua pada saat technicak meeting.
PASAL XIV
S E C U R I T Y
S E C U R I T Y
1. FASILITAS KEAMANAN
Pihak pertama wajib melengkapi keamanan pada waktu pihak kedua
Pihak pertama wajib melengkapi keamanan pada waktu pihak kedua
Memasuki arena pertunjukan
Meninggalkan arena pertunjukan
Sound Check
Berada di ruang artis
Melakukan pementasan
Menjual merchandise
Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan
langsung dengan kepentingan acara.
2. Pihak pertama bertanggung jawab atas keamanan, baik di dalam
maupun di luat gedung.
PASAL XV
JADWAL KEGIATAN
Jadwal kegiatan Pihak Kedua selama berada di kota
tempat pertunjukan dicantumkan pada lampiran V Surat Perjanjian Kerja dan
diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat Surat Perjanjian
Kerja ditandatangani.
PASAL XVI
P E M B A T A L A N
Surat Perjanjian Kerja dinyatakan batal oleh Pihak
Kedua apabila :
1.
Pihak
pertama lalai atau tidak
mampu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum pada pasal Surat
Perjanjian Kerja
2.
Pihak
pertama tidak menyelesaikan
tepat waktu pembayaran yang telah disepakati pada Pasal III Surat Perjanjian
Kerja
3.
Pihak
pertama tidak mampu menjamin
keamanan dan kenyamanan sesuai dengan permintaan pihak
kedua
4.
Pihak
pertama tidak melunasi biaya
transportasi pada waktu dan jumlah yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak
(khusus untuk pertunjukan di luar kota)
5.
Terjadi keadaan Force Majeure.
PASAL XVII
KEADAAN ISTIMEWA
KEADAAN ISTIMEWA
Keadaan istimewa adalah pembatalan pertunjukan PT
Djarum. tbk, Hal ini disebabkan karena:
1.
Salah satu personel meninggal dunia.
2.
Salah satu personel PT Djarum. tbk sakit parah
(dinyatakan dalam surat keterangan dokter)
3.
Bencana alam
4.
Coup d’etat.
5.
Adapun mati listrik, genset meledak, keamanan
penonton tak terkendali bukan dikategorikan keadaan istimewa melainkan karena
kelalaian pihak pertama
PASAL XVIII
UPAYA HUKUM
1.
Seandainya terjadi Force Majeure atau perselisihan
dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini, sehingga salah satu pihak tidak
memenuhi kewajibannya, maka masing-masing pihak akan menyelesaikan secara
musyawarah untuk mufakat
2.
Apabila jalan musyawarah tidak tercapai, maka kedua
belah pihak menetapkan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai
domisili hukum yang tetap dan tidak berubah sebagai tempat penyelesaian.
PASAL XIX
L A M P I R A N
Surat Perjanjian Kerja ini memiliki 6 (enam)
lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan kedua belah pihak
PASAL XX
PEMBUBUHAN MATERAI
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua)
yang masing-masing dibubuhi dengan materai yang cukup, sehingga mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
Lampiran :
I.
DAFTAR
ALAT BAND DAN SOUND SYSTEM
II.
LUAS
PANGGUNG DAN BLOCKING ALAT
III.
CONTOH ID
CARD
IV.
CONTOH
LOGO
V.
JADWAL
KEGIATAN
VI.
FOTO PT
Djarum. tbk
Pihak
Pertama,
Edi Harianto
Manager PT
Djarum. tbk
|
Pihak Kedua
Dian Adi
Perdana Ridwan
Ketua HMJ Manajemen
Dakwah
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar