Lembaga
Legislatif di UIN Walisongo Semarang
(Dian
Adi Perdana/MD)
Lembaga
legislatif merupakan tempat para wakil rakyat meyerukan suara rakyat yang
mereka wakili. Sebelum memasuki lebih jauh, dalam ilmu politik ada tiga bagian
kehidupan dalam berpolitik, yang biasa kita sebut “Trias Politica”,
yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang memiliki tugas kenegaraan yang
berbeda-beda. Eksekutif memiliki tugas untuk menjalankan undang-undang yang
berlaku dan disahkan, Legislatif bertugas mengubah dan mengesahkan
undang-undang yang berlaku sedangkan Yudikatif bertugas mengawasi berjalannya
undang-undang agar tidak keluar dari garis kebenaran.
Tanpa
adanya salah satu elemen kehidupan politik bahkan tanpa ketiganya maka suatu
negara yang merdeka dan berdaulat tidak akan berjalan dengan baik dan di atas
jalur kebenaran, negara itu akan hancur dan penuh dengan kemunafikan dan
kezhaliman. Ketiga elemen ini sangat mendukung kedaulatan dan pengakuan suatu
negara untuk menjadi negara yang merdeka di dunia.
Legislatif
merupakan organisasi kenegaraan dalam kehidupan politik, di beberapa negara
organisasi ini biasa disebut Parlemen dengan pemangkunya yaitu Senator.
Sedangkan di Indonesia, Legislatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk pusat atau tingkat nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi untuk daerah tingkat Dati I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
atau Kota untuk daerah tingkat Dati II, adapula Dewan Perwakilan Daerah
duperuntukan bagi wakil rakyat dari seluruh daerah di Indonesia yang bersifat
Independent (tanpa partai).
Kampus
merupakan miniatur negara terutama negara Indonesia, yang memiliki beberapa
kesamaan perihal dunia perpolitikan. Kampus pun memiliki mahasiswa selaku
Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, mereka ada karena pengembangan ilmu
pengetahuan dalam bidang politik. Realitanya bisa kita saksikan seperti
Eksekutif Presiden dan Wakil Presiden DEMA, Gubernur BEMF dan Bupati HMJ di masing-masing
program studi. Adapula dewan legislatif, seperti SMI, SEMA tingkat Institut
atau Universitas dan SEMAF atau SMF tingkat fakultas yang ada di kampus.
Mahasiswa
Universitas Islam Negeri Walisongo menerapkan kehidupan berpolitik dan
organisasi di kampus, seperti SMF, SMI, DEMA, HMJ dan BEMF. Dan SMI atau SMF
merupakan salah satu elemen penting dan merupakan miniatur pembelajaran
legislatif di kampus. Hal ini, sangat diperlukan karena sebagai penyeimbang
dunia perpolitikan yang berkembang dan tumbuh di kampus UIN Walisongo Semarang.
Lembaga
legislatif merupakan jantung dari kehidupan berpolitik dalam Trias Politica,
yang memberikan kehidupan terpenting. Yanpa keberadaan legislatif, Indonesia
tidak akan berdaulat tegak dan diakui secara de jure dan de facto di
mata dunia. Indonesia dengan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Daerah mampu menjalankan perputaran politik yang semakin hari
semakin penuh dengan polemik, lembaga legislatif ini mampu menyelaraskan
kebutuhan negara dan bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan nasional dan
menjadi negara maju.
Dengan
hal ini, politik di kampus sangat tidak jauh berbeda dengan dunia perpolitikan
di Indonesia ini. Senat Mahasiswa Institut dan Fakultas berdiri untuk
menyeimbangkan kebutuhan mahasiswa dalam membangun moral dan etika, dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang selalu berkembang. Senat
Mahasiswa Institut sebagai lembaga legislatif tertinggi di kampus UIN Walisongo
Semarang bergerak untuk menyusun dan mengamandemen undang-undang kampus untuk
seluruh mahasiswa, terutama yang berkaitan pada bidang kemahasiswaan kampus UIN
Walisongo.
Senat
Mahasiswa Institut memiliki beberapa komisi yang menjalankan tugas sesuai
keputusan dari ketua dan para wakil ketua Senat Mahasiswa Institut. Senat
Mahasiswa Institut pula yang memiliki wewenang untuk melantik Presiden dan
Wakil Presiden Mahasiswa, dan juga yang menentukan anggaran yang dibutuhkan
oleh mahasiswa di UIN Walisongo Semarang.
Maka
dari itu keberadaan Senat Mahasiswa Institut di UIN Walisongo Semarang
sangatlah urgen di tatatnan perpolitikan intra kampus. Senat Mahasiswa Institut
maupun Fakultas juga berwenang mengawasi jalannya roda pemerintahan yang
dilaksanakan atau dijalankan oleh Eksekutif, dalam hal ini Preseden dan Wakil
Presiden, Gubernur, beserta para Bupati di dalam dunia politik intra kampus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar