REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
Jakarta, 31 Agustus 2017
PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
Pemerintah ingin terus
mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien. Oleh
sebab itu, hari ini, Kamis (31/8), Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan
kebijakan ekonomi tentang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan
Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia yang terletak di kawasan
SCBD, Jakarta.
Kebijakan ini bertujuan
untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan
terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kebijakan ini,
pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan
standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan
dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan
pemerintah daerah (pemda). “Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan
dalam proses pelaksanaan serta
memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan
terintegrasi (single submission),”
kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, yang menjelaskan
lebih detil tentang kebijakan ini.
Tujuan yang ingin dicapai
ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal. Misalnya
saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial
(berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online),
waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma
di tubuh birokrasi sendiri sebagai “pemberi izin” dan belum “melayani”.
Di samping itu, beberapa indikator
juga menunjukkan bahwa kinerja realisasi investasi, meski tumbuh tetapi masih
di bawah targe yang ditetapkan, antara lain: (1) investasi dunia ke Indonesia
masih rendah (1,97%) dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar USD
1.417,58 Milyar; (2) capaian target rasio investasi sebesar 32,7% (2012-2016), di bawah terget RPJMN sebesar
38,9% pada tahun 2019; (3) realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan
pengajuan/komitmen investasi untuk PMA 27,5% dan PMDN 31,8% (2010-2016); (4)
belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50%
dibandingkan dengan Luar Jawa.
Oleh sebab itu, kendati Indonesia
sudah masuk sebagai negara layak investasi, namun realisasi dan kecepatan untuk
mulai berusaha belum seperti yang diharapkan.
Untuk itulah, pemerintah berupaya
untuk melakukan percepatan pelaksanaan berusaha yang akan ditetapkan dalam
bentuk Perpres dan realisasinya akan dilakukan dalam 2 tahap.
Tahap
Pertama dengan output
(keluaran):
1) Pembentukan Satuan
Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam
pelaksanaan berusaha (end to end):
a) Satgas terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada
kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.
b) Satgas Nasional mengkoordinasikan Satgas pada
kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota dan memastikan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan peningkatan pelayanan
seluruh perizinan yang menjadi kewenangannya (end to end). Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Nasional membentuk
klinik penyelesaian hambatan, di antaranya yaitu Klinik Tata Ruang dan
Kehutanan, Klinik Pertanahan, dan Klinik Ketenagakerjaan.
c) Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan
kabupaten/kota melakukan penyelesaian perzinan yang menjadi kewenangannya serta
menyediakan layanan pengaduan (help
desk).
d) Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan
kabupaten/kota terdiri dari Satgas Leading
Sector (utama) dan Satgas Supporting (pendukung).
e) Satgas Leading Sector
bertanggungjawab untuk melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian
hambatan atas perizinan berusaha disektornya (end to end) dan melakukan
peningkatan pelayanan seluruh perizinan berusaha disektornya (end to end).
Satgas Leading Sector pada kementerian/lembaga antara lain berada pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan.
f) Satgas Supporting
memberikan dukungan untuk perizinan berusaha pada leading sector. Satgas
Supporting pada kementerian/lembaga antara lain Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
g) Satgas Supporting
pada kementerian/lembaga dapat pula berfungsi sebagai Satgas Leading Sector
dalam bidang tertentu. Satgas pada
provinsi atau kabupaten/kota dapat menjadi Satgas Leading Sector dalam
hal perizinan berusaha sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur atau
bupati/walikota.
h) Setiap Satgas wajib
menyampaikan laporan secara berkala. Satgas Leading Sector maupun Satgas
Supporting menyampaikan laporannya kepada Satgas Nasional. Satgas
Nasional menyampaikan laporannya kepada Presiden.
2) Penerapan perizinan
checklist pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata:
a) PTSP pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan
Pariwisata menyediakan checklist
berupa daftar seluruh perizinan yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha dalam
waktu tertentu.
b) Setelah pelaku usaha memperoleh pendaftaran penanaman
modal (Indicative Investment Certificate), pelaku usaha memilih kawasan
untuk tempat berusaha. PTSP kemudian memberikan kepada pelaku usaha, berupa: akta pendirian dan
pengesahan badan usaha, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing (IMTA), Angka Pengenal Impor (API), dan
Akses Kepabeanan.
c) Selanjutnya pelaku usaha menandatangani checklist sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan checklist tersebut
merupakan perizinan sementara yang mencakup: perizinan lingkungan (UKL-UPL),
sertifikat tanah, rencana teknis bangunan/IMB, dan Izin
Usaha.
d) PTSP berdasarkan checklist
tersebut memproses pemberian fasilitas perpajakan, fasilitas kepabeanan dan
cukai, serta kemudahan untuk ketenagakerjaan, keimigrasian,
dan pertanahan.
e) Setelah penandatanagan checklist yang merupakan perizinan sementara, pelaku usaha dapat
melakukan pembebasan tanah dan melakukan konstruksi.
3)
Penerapan
perizinan dengan penggunaan data sharing:
a)
Untuk
perizinan berusaha diluar
KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata yang belum
menggunakan perizinan checklist, pelaksanaan kemudahan
perizinan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya dilakukan melalui penggunaan
data secara bersama (data sharing).
b)
Pelaku usaha untuk mendapatkan
beberapa perizinan berusaha termasuk perizinan untuk konstruksi, cukup
menyampaikan 1 kali dokumen persyaratan kepada PTSP.
c)
Dokumen persyaratan yang disampaikan
tersebut digunakan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya secara bersama (data sharing) untuk menyelesaikan: izin lokasi
atau penetapan lokasi, izin lingkungan, izin gangguan, analisa dampak lalu lintas, persetujuan
rencana teknis bangunan/IMB, perizinan
sektor industri serta untuk permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, cukai,
dan fasilitas lainnya.
4)
Waktu
pelaksanaan
Tahap Pertama:
a)
Pembentukan dan pelaksanaan tugas
Satgas dimulai sejak Peraturan Presiden ditetapkan.
b)
Satgas Nasional dan Satgas Leading Sector akan bertugas untuk Tahun 2017 dan seterusnya.
c)
Satgas Supporting hanya akan bertugas pada Tahun 2017 yang selanjutnya
pelaksanaan tugas Satgas Supporting
dilakukan oleh sistem Single Submission.
Tahap
Kedua dengan output
(keluaran):
1) Reformasi peraturan perizinan berusaha:
a) Menteri/kepala
lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib
melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan
berusaha yang berlaku pada saat ini termasuk untuk UMKM.
b) Berdasarkan
hasil evaluasi tersebut, masing-masing melakukan penyederhanaan pengaturan
perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti (baru) termasuk
Perda, yang memuat secara jelas mengenai:
·
standar pelayanan perizinan PTSP yang
mencakup: pelaku usaha yang eligible untuk
mendapatkan perizinan, persyaratan, prosedur dan jangka waktu penyelesaian;
·
biaya penerbitan perizinan (PNBP atau
Pajak Daerah/Retribusi Daerah);
·
kewajiban PTSP untuk memberikan
perizinan apabila semua persyaratan telah lengkap dan benar;
·
Dalam hal persyaratan belum lengkap
dan benar, PTSP wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan;
·
pembentukan layanan pengaduan; dan
·
seluruh proses perizinan yang telah
disempurnakan dilaksanakan dalam bentuk
penggunaan teknologi informasi (online)
termasuk pemanfaatan tanda tangan digital (digital
signature).
2) Penerapan
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission):
a)
Pelaksanaan seluruh perizinan dan
pemenuhan persyaratan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga,
gubernur, dan bupati/walikota wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi (Single Submission).
b)
Seluruh perizinan dan pemenuhan
persyaratan berusaha tersebut wajib diharmonisasi dan distandarisasikan sesuai
standar nasional/internasional.
c)
Sistem melakukan pemrosesan perizinan
serta pengambilan keputusan secara tunggal (single
and synchronous processing of data and information).
d)
Sistem melakukan proses manajemen
koordinasi dan validasi sistem informasi perizinan secara elektronik antar
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan legalitas
akses terkait perizinan.
e)
Sistem akan terintegrasi dengan
berbagai sistem pelayanan yang terkait dengan Single Submission, antara lain: Nomor Induk Kependudukan
(Kemendagri), pendirian badan usaha (Kemenkumham), Impor-Ekspor dalam Indonesia
National Single Window (Kemenkeu),
dan sistem dari kementerian/lembaga terkait lainnya.
f)
Data yang disampaikan dalam sistem
dijamin keamanan dan kerahasiannya melalui Single
Submission.
3)
Waktu
pelaksanaan
Tahap Kedua:
a)
Preparasi Tahap Kedua dilakukan dalam
Tahap Pertama (sampai Desember 2017)
b)
Penyelesaian reformasi peraturan
beserta harmonisasinya ditargetkan selesai pada akhir November 2017.
c)
Uji coba Single Submission ditargetkan pada 1 Januari 2018 dan
pelaksanaannya secara bertahap dimulai setelah uji coba berhasil dilaksanakan dan
selambat-lambatnya pada Maret 2018.
d)
Seluruh proses Single Submission dan PTSP dilakukan dalam 1 gedung. (ekon).
***
Farah
Heliantina
Kepala
Bagian Hubungan Masyarakat
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar