Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( R P P )
Nama Madrasah : Madrasah Aliyah Negeri 2 Semarang
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas / Semester :
XI / I (Ganjil)
Alokasi Waktu : 4 x 45
Menit
I.
Standar Kompetensi
2. Memahami ketentuan Islam tentang hudud
dan hikmahnya.
II.
Kompetensi Dasar
2.1
Menjelaskan hukum Zina dan Qodzaf beserta
hikmahnya.
III. Indikator Pencapaian
2.1.1. Menjelaskan pengertian Zina
2.1.2. Menjelaskan hukum zina
2.1.3. Menjelaskan dasar hukum dilarangnya zina
2.1.4. Menunjukkan macam-macam zina
2.1.5. Menjelaskan macam hukuman bagi pezina
2.1.6. Menjelaskan hikmah dilarangnya zina
2.1.7. Menjelaskan pengertian dan hukum qadzaf
2.1.8. Menjelaskan had qadzaf
2.1.9. Menyebutkan syarat gugurnya had qadzaf
2.1.10. Menjelaskan hikmah qadzaf
IV. Tujuan
Pembelajaran
Setelah proses
pembelajaran ini diharapkan peserta didik mampu:
A. Menjelaskan pengertian Zina
B. Menjelaskan hukum zina
C. Menjelaskan dasar hukum dilarangnya zina
D. Menunjukkan macam-macam zina
E. Menjelaskan macam hukuman bagi pezina
F. Menjelaskan hikmah dilarangnya zina
G. Menjelaskan pengertian dan hukum qadzaf
H. Menjelaskan had qadzaf
I. Menyebutkan syarat gugurnya had qadzaf
J. Menjelaskan hikmah qadzaf
V. Materi Pokok
Hukuman atas perbuatan zina dan qadzaf
A. pengertian Zina
Zina adalah memasukkan alat kelamin
laki-laki kedalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram
menurut zat perbuatannya, bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan
sahwat
B. Hukum zina
QS. Al-Isra’:32
“dan janganlah kamu
mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan
suatu jalan yang buruk.”
C. Dasar hukum dilarangnya zina
Had zina dapat dilanjutkan
bila yang bersangkutan benar-benar melakukan zina. Oleh karena itu penetapan
hokum syara’ sangat perlu. Dan dalam hal ini Rasulullah saw sangat berhati-hati
dalam melaksanakan had zina dan tidak menjatuhkan had zina sebelum yakin bahwa
pelaku benar-benar berzina.
D. macam-macam zina
zina dibagi menjadi dua yaitu Zina Al-Lamam dan Zina Luar Al-Lamam. Zina Al-Lamam yaitu zina ain atau zina mata,
zina Qolbi, zina hati, zina tangan dan zina kaki. Sedangkan yang termasuk zina
Luar Al-Lamam yaitu zina Muhshan dan Zina Ghairu Muhshan.
E. Macam hukuman bagi pezina
had zina dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1)
Rajam, yaitu jenis hukuman mati dengan cara
pelaku dilempari batu sampai mati.
2)
Dera atau taghrib, dera adalah hukuman cambuk
terhadap pelaku kejahatan, dan taghrib adalah jenis hukuman yang berupa
pengasingan ke suatu tempat.
F. Hikmah dilarangnya zina
Dengan dilarangnya zina dapat memelihara:
1)
Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik
2)
Menjaga kehormatan dan harga diri
3)
Menjaga ketertiban rumah tangga
4)
Menjauhkan diri dari penyakit HIV AIDS.
G. Menjelaskan pengertian dan hukum qadzaf
Qadzaf dari segi bahasa berarti
melempar/melontar, sedangkan menurut Istilah syara’ qadzaf adalah menuduh orang baik-baik berbuat zina dengan tuduhan
terang-terangan.
H. Had qadzaf
Dalam QS. An-Nur: 4. Yang artinya “dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah
mereka (yang menuduh itu) 80 kali.” Namun jika penuduhnya adalah seorang hamba
sahaya maka hukumannya di dera/dijilid empat puluh kali.
I. Menyebutkan syarat gugurnya had qadzaf
Seseorang yang menuduh orang lain berzina dapat bebas dari had qadzaf apabila :
1)
penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi,
dan saksi harus laki-laki. Serta harus memberikan keterangan yang sama tentang
tempat berzina, waktu dan cara
melakukannya. Dasar hukumnya QS. An-Nisa’: 4.
2)
Bila yang dituduh membenarkan tuduhan (pengakuan pelaku)
3)
Yang dituduh memaafkan orang yang menuduh
4)
Dengan li’an, jika seorang laki-laki
menuduh istrinya berzina tanpa mengemukakan empat orang saksi. Akan tetapi
saling melaknat dirinya jika berbohong.
J. Hikmah qadzaf
Dengan adanya had Qadhaf orang akan lebih berhati-hati
dalam berbicara, apalagi menuduh sebelum ada bukti, melindungi kehormatan
manusia, menjaga reputasi dan memelihara kemuliaan, terpelihara kehormatan
diantara sesame manusia, dan pembohong merasa jera dan menyadari kesalahannya.
VI. Metode
Pembelajaran
Ceramah, Tanya Jawab,
Diskusi Kecil
VII. Model Pembelajaran
Contekstual Learning
VIII.
Media, alat dan sumber belajar
A.
Media dan alat
LCD, Laptop, Papan tulis, Spidol, penghapus
B.
Sumber belajar
1.
Depag RI. al Qur’an dan terjemahannya
2.
Buku paket Fiqih Kelas XI (Tim penyusun Kanwil
Depag Provinsi Jawa Tengah)
3.
Internet
IX.
Langkah-Langkah Kegiatan
Pembelajaran
A. Kegiatan
Awal
1.
Guru mengucapkan salam, menyapa dan berdoa
bersama
2.
Guru memperkenalkan diri dan memeriksa
kehadiran
3.
Guru memberikan motivasi
4.
Guru menyampaikan materi yang akan dipelajari
dan tujuan pembelajaran
B.
Kegiatan Inti
1.
Eksplorasi
a.
Siswa mengidentifikasi masalah zina dan qadzaf yang
terjadi dalam kehidupan
b.
Siswa
membaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/ yaitu hukum zina dan qadzaf
beserta hikmahnya
c.
Siswa
mengidentifikasi tentang larangan dan ancaman keras terhadap pelaku zina dan
qadzaf
d.
Guru
menugaskan kepada siswa untuk mencari dalil nakli yang berhubungan dengan hukum
zina dan qadzaf beserta hikmahnya
2.
Elaborasi
a.
Siswa
ditunjukkan dalil nakli tentang hukum zina dan qadzaf beserta hikmahnya.
b.
Guru
menunjuk salah satu siswa untuk menjelaskan pengertian tentang hukum zina dan
qadzaf beserta hikmahnya.
c.
Mengadakan
tanya jawab tentang macam-macam zina dan qadzaf beserta konsekuensinya
3.
Konfirmasi
a.
Guru
memberikan penjelasan sebagai konfirmasi terhadap materi yang telah dipelajari
b.
Guru
memberi gambaran keterkaitan materi dengan kehidupan nyata
C.
Kegiatan Akhir
1.
Guru menyimpulkan dan memberi penguatan materi
pembelajaran yang telah disampaikan
2.
Guru
menyampaikan materi yang akan dipelajari minggu depan
3.
Guru
menyampaikan tugas mandiri terstruktur
4.
Guru
bersama-sama murid menutup pelajaran dengan berdo’a
5.
Guru
menutup kelas dengan salam
X.
PENILAIAN
No
|
Ranah penilian
|
Aspek yang dinilai
|
Bentuk Penilaian
|
Alat Penilaian
|
Skor/nilai
|
Keterangan
|
1.
|
Kognitif
|
Pembahasan Materi
|
Tes tertulis
|
Pilihan Ganda dan Isian singkat
|
100
|
perorangan
|
Instrumen
terlampir
Semarang, September 2014
Guru Pamong
Irfai, S.Ag
NIP.
196803232001121001
|
Guru Praktikan / PPL
A. Nasruddin
Al Bani
NIM. 113111024
|
Berilah tanda silang (x) pada salah satu huruf a,b,c,d atau e pada
jawaban yang benar!
1. Hudud adalah bentuk
jamak dari kata ....
a. Had
b. Hadid
c. Hadud
d. Hudud
e. Hidid
2. Di bawah ini bukan
termasuk kriteria pelaku zina yang memperoleh ancaman sangsi had yaitu ...
a. Pelakunya sudah
baligh dan berakal
b. Pelakunya
adalah seorang non muslim
c. Pelakunya
mengetahui zina diancam dengan had
d. Perbuatan zina tidak
terpaksa
e. Pelakunya
adalah seorang muslim
3. Berikut ini bukan
termasuk had zina adalah ....
a. Dilempari batu
hingga meninggal dunia
b. Didera
c. Dicambuk
d. Diasingkan
e. Diqishash
4. Yang bukan termasuk tindak
kejahatan dalam kategori hudud berdasarkan dari dalil nakli mengenai hudud adalah
...
a. Mencuri
b. Zina
c. Merampok
d. Menuduh orang
berzina
e. Membunuh
5. Pelaku penuduh zina
dapat dibebaskan dari had jika ....
a. Dapat mengemukakan
bukti
b. Dapat mengemukakan 4
orang saksi
c. Ia adalah kerabat
dari tertuduh
d. Penuduh adalah
atasan dari tertuduh
e. Ada dua orang saksi
6. Orang yang menuduh
orang lain berbuat zina, maka hukumannya adalah ….
a. Didera 100 kali
b. Didera 50 kali
c. Didera 200 kali
d. Dibuang selama satu
tahun
e. Didera 80 kali
7. Dalam al-Quran,
hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah adalah ….
a. Rajam
b. Didera seratus kali
c. Dijilid dan
diasingkan selama satu tahun
d. Didera seratus kali
dan dirajam
e. Diasingkan selama
satu tahun
8.
Seorang laki-laki menuduh istrinya telah berzina tanpa menggunakan 4
orang saksi, tapi dengan melaknat diri dengan kebohongan, hal ini disebut….
a.
Qadzaf
b.
Ila’
c.
Li’an
d.
Zina
e.
Bayyinah
9.
Bagaimana hukum pelaku zina bila terjadi perzinaan antara orang ghairu
muhshon dengan muhshon…
a.
Ghairu muhshan dan muhshan sama-sama di dera
b.
Ghairu muhshan dan muhshan sama-sama di rajam
c.
Ghairu muhshan di dera, muhshan di rajam
d.
Ghairu muhshan di rajam, muhshan di dera
10. Seorang kafir berzina dengan orang islam, maka
bagaimana hukum untuk keduanya…
a.
Orang kafir bebas, orang Islam di rajam
b.
Orang kafir di dera, orang islam di rajam
c.
Orang islam di dera, orang kafir di dera
d.
Orang islam dirajam, orang kafir dirajam
Jawablah pertanyaan
dibawah ini dengan singkat dan benar !
1.
Jelaskan pengertian istilah syara’ had
secara umum dan khusus !
2.
Apa pengertian zina itu? Jelaskan!
3.
Status hukum zina itu adalah haram, tulislah
sebuah firman Allah yang mengharamkan perbuatan zina !
4.
Apa pengertian qodzaf itu ?
5.
Sebutkan hikmah ditetapkannya had zina
dan qadzaf !
JAWABAN
I. Pilihan Ganda
1. A 6. E
2. A 7. C
3. E 8. C
4. E 9. C
5. B 10. D
II. Essay
1. Secara umum had
adalah hukum-hukum syara’ yang disyariatkan Allah bagi hambaNya yang berupa
ketetapan hukum halal atau haram. Sedangkan secara khusus had adalah
hukum-hukum tertentu yang ditetapkan olah syara’ sebagai sangsi terhadap
perbuatan kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan.
2. Zina adalah
memasukkan alat kelamin laki-laki dalam alat kelamin perempuan yang haram
menurut zat perbuatanya, bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan
syahwat.
3.
Artinya : dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
(QS. Al Isra ayat 32)
4. Qodhaf adalah
melempar tuduhan berzina dengan terang-terangan.
5. Dengan adanya had Qadhaf orang akan lebih berhati-hati dalam berbicara,
apalagi menuduh sebelum ada bukti, melindungi kehormatan manusia, menjaga
reputasi dan memelihara kemuliaan, terpelihara kehormatan diantara sesame
manusia, dan pembohong merasa jera dan menyadari kesalahannya.
Penilaian
PG : Jumlah Jawaban benar dikali 5 (10 X
5) = 50
Isian : Jumlah Jawaban benar dikali 10 (5 X 10) =
50 +
Jumlah : =
100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar